https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Infrastruktur / Nasional

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 08:25 WIB

Diduga Tak Kantongi Izin Lengkap, Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kampung Kosambi Disorot

JURNALISHUKUM.COM, TANGERANG – Pembangunan sebuah menara telekomunikasi yang berlokasi di Kampung Kosambi, Desa Pasir Ampo, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi perhatian masyarakat.

Proyek yang telah berjalan sekitar tujuh hari ini diduga belum mengantongi izin lengkap, termasuk dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang merupakan syarat legal utama dalam pembangunan infrastruktur.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa proyek pembangunan menara milik perusahaan penyedia layanan telekomunikasi tersebut sudah dimulai meski proses perizinannya belum rampung.

Hal ini memunculkan pertanyaan publik terkait fungsi pengawasan dari pemerintah desa maupun instansi teknis yang membidangi perizinan.

Salah satu pekerja di lokasi menyebut bahwa kompensasi sebesar Rp200 ribu telah diberikan kepada sekitar 30 kepala keluarga yang tinggal di sekitar lokasi.

Ia juga menyampaikan bahwa pengurusan dokumen PBG menjadi tanggung jawab pihak perusahaan dan sedang dalam proses.

Namun, hal ini tetap menimbulkan pertanyaan karena pembangunan sudah berlangsung tanpa adanya kepastian hukum atas izinnya.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, setiap kegiatan pembangunan bangunan gedung wajib memiliki PBG yang menggantikan fungsi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Tanpa dokumen tersebut, pembangunan dianggap belum sah secara hukum.

Lebih lanjut, awak media juga mengamati bahwa sejumlah pekerja di lokasi proyek tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm keselamatan dan sepatu pelindung. Hal ini tentu melanggar standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang berlaku dalam pelaksanaan konstruksi.

Dari aspek teknis, pembangunan menara juga harus memperhatikan jarak aman terhadap pemukiman. Untuk menara dengan ketinggian maksimal 45 meter, jarak minimal dari rumah warga adalah 20 meter.

Sementara itu, untuk menara di atas 45 meter, jarak minimal seharusnya mencapai 30 meter. Ketentuan ini penting untuk menjaga keselamatan warga dan mencegah risiko jika terjadi insiden.

BACA JUGA  Nah...!!! Kementerian PUPR Ditjen Bina Marga Surati Al Haris, Ini Isi Suratnya?

Upaya konfirmasi kepada pihak pelaksana proyek maupun Pemerintah Desa Pasir Ampo telah dilakukan, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi yang diberikan.

Pembangunan tanpa izin lengkap tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak sosial dan hukum di kemudian hari. Diharapkan instansi terkait dapat segera meninjau dan menertibkan kegiatan pembangunan tersebut agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Sarman/Tim)

Share :

Baca Juga

Nasional

BMKG: Sejumlah Wilayah di Indonesia Akan Dilanda November Rain Setelah Oktober

Nasional

Sambo Bikin Runyam, Alasan Jokowi Panggil Pejabat Polri ke Istana

Hukrim

Kelulusan Anak Kandung Pj Sekda Batang Hari Pada Pengadaan PPPK Harus Di Bongkar

Ekonomi

Nah..!!! Pembangunan Jembatan di Desa Mersam Batanghari Kembali Disoal

Nasional

Lobi Bupati FDW, Proyek Pengamanan Pantai Amurang Berlanjut

Hukrim

Nah..!! Banyak Komentar Negatif Terhadap Kinerja Dirut RSUD Hamba Muara Bulian

Batang Hari

ASN di Batang Hari Kembali Tanyakan, Mana Gaji Ke 13 Kami,?

Nasional

Bappeda Nagan Raya Gelar FGD Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Qanun RPJMK 2025-2029
error: Content is protected !!