https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Nasional

Selasa, 29 Juli 2025 - 21:58 WIB

Pendamping PKH Tidak Berwenang Menentukan Penerima Bansos, Fokus pada Fungsi Pendampingan

JURNALISHUKUM.COM, NAGANRAYA  – Koordinator Kabupaten Program Keluarga Harapan (PKH) Nagan Raya, Agusdiar, S.P., menegaskan bahwa tugas Sumber Daya Manusia (SDM) PKH sepenuhnya berfokus pada pendampingan terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

menekankan bahwa pendamping tidak memiliki kewenangan dalam menentukan kelayakan ataupun pengusulan penerima bantuan sosial (bansos), baik untuk Program PKH maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

“Tugas utama SDM PKH adalah melakukan pendampingan sosial. Penentuan siapa yang berhak atau tidak berhak menerima bansos merupakan kewenangan pemerintah desa dan dinas sosial, berdasarkan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” ujar Agusdiar dalam keterangannya kepada media.

Ia menjelaskan bahwa proses penetapan penerima bansos berasal dari hasil musyawarah desa, kemudian diverifikasi dan diusulkan melalui sistem DTKS untuk kemudian ditetapkan oleh pemerintah pusat. Dalam hal ini, pendamping PKH bertugas sebagai pelaksana di lapangan, bukan sebagai pengambil keputusan.

Agusdiar merinci sejumlah tugas utama SDM PKH, di antaranya:

1. Mendampingi KPM agar memahami hak dan kewajibannya dalam program.

2. Membantu keluarga meningkatkan kesejahteraan melalui edukasi dan rujukan ke layanan sosial.

3. Memantau kemajuan keluarga, baik dari aspek pendidikan, kesehatan, maupun kondisi sosial ekonomi.

4. Memberikan motivasi dan penguatan, agar KPM mampu mandiri secara bertahap.

5. Menghubungkan KPM dengan layanan penting, seperti puskesmas, sekolah, dan pelatihan keterampilan.

6. Menjalankan proses bisnis PKH, seperti pelaporan, pelaksanaan Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2), dan koordinasi lintas sektor.

“Semua tugas ini diarahkan untuk mendorong keluarga penerima manfaat agar mampu keluar dari lingkaran kemiskinan secara berkelanjutan,” tambah Agusdiar, yang juga pernah dinobatkan sebagai Pendamping Teladan Kabupaten Nagan Raya pada tahun 2019.

Ia mengajak seluruh pihak, baik pemerintah desa, dinas sosial, hingga masyarakat luas, untuk memahami peran masing-masing dalam tata kelola bantuan sosial. Koordinasi yang baik, menurutnya, akan memastikan program berjalan efektif dan tepat sasaran.

BACA JUGA  Pemotor Bonceng 3 Tabrak Mobil di Cilandak Jaksel, 1 Orang Tewas

“Jika ada keluhan terkait penyaluran bansos, kami mendorong agar disampaikan melalui jalur resmi. Pendamping PKH siap memfasilitasi dan mengawal proses tersebut secara transparan,” tutupnya. (Zahari)

Share :

Baca Juga

Nasional

Gugatan Anwar Usman Sebagian Dikabulkan, Pengangkatan Ketua MK Suhartoyo Dianggap Batal

Nasional

Ini Daftar Tokoh Ikut Aksi Bela Palestina di Monas

Nasional

Bupati Tangerang Pantau Langsung Gerakan Pangan Murah di Balaraja

Nasional

Kepala Distrik Masyeta Minta Pemerintah Kabupaten dan Provinsi Fokus pada Pertanian Lokal

Infrastruktur

Selain Bohongi Publik, RSUD Hamba Muara Bulian Hamburkan Uang Negara

Cerita Rakyat

Dimana Pemangku Kebijakan Terhadap Dugaan Pencemaran Limbah PKS PT MSS di Simpang Sungai Rengas Batang Hari

Nasional

Nah…!!Antisipasi Terjadinya Tindak Pidana, Sejumlah Mesin ATM di Menes Diperiksa Polisi

Nasional

Pemkab Nagan Raya Raih Penghargaan Kategori Sangat Baik dari Kementerian Investasi/BKPM
error: Content is protected !!