https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Cerita Rakyat

Rabu, 9 April 2025 - 23:35 WIB

Kepala Desa Simpang Dua Diduga Dobrak dan Sepelekan UU KIP

JURNALISHUKUM.COM, NAGANRAYA – Diduga Penggunaan Anggaran Dana Desa Simpang Dua Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya tidak ada keterbukaan informasi publik pengguna Dana Desa terhadap warga desa setempat sesuai dengan ketentuan Undang-undang K.I.P (Keterbukaan Informasi publik) pada Rabu (9/4/2025).

Sesuai dengan Data di Tahun 2023 Dana Desa diperuntukan untuk Keadaan Mendesak sebesar Rp79.200.000, Pemeliharaan sarana prasarana kebudayaan adat / rumah adat/ keagamaan milik desa sebesar Rp 38.400.000, Pemeliharaan pasar desa /kios Desa Rp 20.350.000 terjadi Dua kali Rp 20.350.000 pada tahun yang sama tahun 2023 dengan jumlah Rp 47.000.000 sesuai Data di input.

Sedangkan di tahun 2024 Dana Kepada mendesak sebesar Rp 25.200.000 Pemeliharaan pasar desa / kios desa Rp 20 .350 .000 Diduga kepala desa Simpang Dua kebal Hukum sepelekan semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Mirisnya Lagi masyarakat setempat tidak mengerti sama sekali.

Sesuai dengan UU no 14 tahun 2008, Menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik dan mewajibkan kepada publik untuk menyediakan, bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan dan akuntabel.

Sesuai dengan undang-undang yang mengatur pengelolaan dana desa di Indonesia adalah undang-undang republik Indonesia nomor 6 tahun 2014 Tentang desa.selain itu ada juga peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan yang terkait Dengan dana desa.
Peraturan pemerintahan nomor 60 tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari APBN.

Disaat awak media konfirmasi kepala desa selaku Penguasa Penguna Anggaran – KPA melalui telepon seluler WhatsApp semua kita lakukan sesuai dengan balasan kepala desa WhatsApp.

“Alhamdulillah sudah sesuai arahan dan petunjuk serta Perbub bahwa kios desa pasar murah itu pasar murah menurut aturan perbub pasar murah alokasi dananya 40.750.000 bisa disalurkan 2 kali.

BACA JUGA  Sampah di Dalam Selokan, Begini Kata Kepala UPTD Pengolahan Sampah DLH Batanghari

Dengan Balasan lainnya “Jadi Abang kirim seperti maksud dan maunya Abang gimana kalau rilis jangan ditayang ” katanya kepala desa tersebut:”

Dimohon kepada Aparat Penegak Hukum -APH menindak lanjuti usut sampai tuntas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku semoga masyarakat setempat dapat menikmati bukan untuk kepentingan Oknum perangkat desa setempat. (Zahari)

Share :

Baca Juga

Batang Hari

Nah…!!!Aktivitas Angkutan Batubara Di Jambi Kembali Dihentikan Sementara

Cerita Rakyat

Warga di Desa Koper terpaksa tinggal di rumah tak layak huni, menanti uluran tangan dan kepedulian dari pemerintah desa

Cerita Rakyat

Aktivitas Puluhan PETI di Lahan Sawit Warga Marosebo Ulu Kian Meresahkan

Cerita Rakyat

Diduga, Salah Seorang Kades Cemarkan Nama Baik Bupati Tanjab Barat

Cerita Rakyat

Nah..!!!Pemuda Tanjab Barat Kampanye Peduli Lingkungan

Cerita Rakyat

Panji Oktaviansyah : RSUD Raden Mattaher Jambi, Begini Ceritanya Sekarang 

Cerita Rakyat

Musrenbangdes Desa Bungku Bajubang Berjalan Lancar

Cerita Rakyat

Pemdes Batu Penyabung Sarolangun Adakan Acara Adat Penurunan Pseko
error: Content is protected !!