https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Cerita Rakyat

Minggu, 9 Februari 2025 - 13:49 WIB

SHI Kecam Perbuatan Contempt of Court di Pengadilan Negeri Jakarta Utara

JURNALISHUKUM.COM, JAKARTA – Pada Kamis 6 Februari 2025, mencatat peristiwa kelam dalam sejarah pengadilan di Indonesia. Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara berakhir dengan keributan antara terdakwa dan saksi korban.

Insiden tersebut merupakan tindakan yang tidak patut dan tergolong sebagai pelanggaran serius terhadap kewibawaan, martabat, dan kehormatan pengadilan atau dikenal sebagai Contempt of Court

Secara normatif, kewajiban menjaga kewibawaan pengadilan telah diatur dengan jelas dalam Pasal 217 dan 503 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melalui Pasal 217 dan 218 mengamanatkan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam persidangan wajib menghormati pengadilan.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut adalah tindak pidana yang tidak dapat ditoleransi, demi tegaknya hukum dan keadilan di Indonesia.

Oleh karena itu, Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menyatakan sikap sebagai berikut, seraya mengajak masyarakat luas untuk turut serta dalam menjaga kewibawaan pengadilan melalui kesadaran hukum, dukungan moral, dan sikap aktif dalam mengawasi proses peradilan yang adil dan transparan:

1. Mendorong Komisi Yudisial untuk melakukan advokasi dalam menjaga kewibawaan, martabat, dan kehormatan hakim, serta mendorong langkah konkret dalam melindungi integritas profesi hakim melalui berbagai program penguatan dan pendampingan yang efektif.

2. Mendorong Mahkamah Agung untuk segera melaporkan pihak-pihak yang terbukti merendahkan kewibawaan, martabat, dan kehormatan pengadilan kepada penegak hukum yang berwenang.

3. Mengajak seluruh hakim di Indonesia untuk mengenakan pita hitam pada tanggal 10 hingga 14 Februari 2025 sebagai simbol solidaritas dan perlawanan terhadap tindakan yang merusak kehormatan pengadilan.

4. Mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Contempt of Court guna memberikan perlindungan hukum yang tegas terhadap institusi peradilan.

BACA JUGA  Begini Pesan Kapolda Jambi Saat Lepaskan Ribuan Personel Untuk Pengamanan TPS

5. Mendukung advokat dan organisasi profesi hukum agar senantiasa menjaga dan menegakkan kehormatan profesi advokat demi terciptanya proses peradilan yang bermartabat dan adil.

Peristiwa ini adalah pengingat penting bahwa wibawa pengadilan tidak hanya dijaga oleh para hakim, tetapi juga memerlukan dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat, termasuk profesi hukum.

SHI mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga kehormatan dan martabat institusi peradilan demi menegakkan keadilan yang hakiki di Indonesia.

Dengan komitmen kolektif, kita dapat mewujudkan masa depan peradilan yang lebih transparan, adil, dan bermartabat, serta melibatkan generasi muda sebagai garda terdepan dalam menjaga nilai-nilai hukum yang luhur. (Tim)

Share :

Baca Juga

Cerita Rakyat

Federasi Serikat Buruh Jurnalis Jambi Unjuk Rasa di Depan SMKN1 Kota

Cerita Rakyat

Nah..!!!Pemuda Tanjab Barat Kampanye Peduli Lingkungan

Cerita Rakyat

Hebat…!!! RSUD Hamba Muarabulian Sudah Miliki Alat Cuci Darah Sendiri

Cerita Rakyat

Pasca Rusak Jalan Kabupaten Batanghari, Apa Kabar Bapak Mantan Kepala UPTD UPCA Kota Jambi  

Cerita Rakyat

Desa Purwodadi Memeriahkan Maulid Nabi Muhammad SAW

Cerita Rakyat

Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Pemanfaatan Teknologi Artificial Intelligence Karya Anak Bangsa Untuk Legislasi Review Pembenahan Hukum Nasional

Cerita Rakyat

Kepala Desa Simpang Dua Diduga Dobrak dan Sepelekan UU KIP

Cerita Rakyat

Gertak Jambi Bawa Bukti Lengkap Soal Gelapnya Aset Daerah Batang Hari Ke KPK RI
error: Content is protected !!