https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Nasional

Selasa, 13 Agustus 2024 - 22:20 WIB

Gugatan Anwar Usman Sebagian Dikabulkan, Pengangkatan Ketua MK Suhartoyo Dianggap Batal

JURNALISHUKUM.COM, JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman. Adik ipar Presiden Joko Widodo itu sebelumnya menggugat MK perihal pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.

Gugatan itu dilayangkan Anwar Usman pada 23 November 2023, dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT. Dalam putusan pokok perkara, majelis hakim PTUN mengabulkan gugatan Anwar Usman untuk sebagian.

“Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” tulis putusan PTUN yang diterima Tempo pada Selasa, 13 Agustus 2024.

Majelis hakim juga mewajibkan MK selaku tergugat untuk mencabut keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023-2028. MK juga diperintahkan untuk memulihkan harkat dan martabat Anwar Usman sebagai hakim konstitusi seperti semula.

Meski gugatannya dikabulkan, PTUN memutuskan bahwa permohonan Anwar Usman agar kedudukannya sebagai Ketua MK periode 2023-2028 dikembalikan tidak diterima majelis hakim.

Sumber : Tempo.co

BACA JUGA  Pelantikan Ketua dan pengurus Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Teluk Bintuni Masa Bakti 2025-2030

Share :

Baca Juga

Batang Hari

Gugatan Muhammad Fadhil Arief di PN Muara Bulian Berlangsung Dramatis dan Kontroversi, Begini Ceritanya,?

Bisnis

Diduga, SPBU di Desa Tenam Muara Bulian Belum Memenuhi Syarat, Akan Tetapi Sudah Berdiri

Hukrim

Viral Di Medsos, Lulusnya Anak Kandung Pj Sekda Batang Hari, Netizen Minta di Laporkan Ke APH

Nasional

Pasangan YOJOIN Resmi Dapatkan Dukungan dari Beberapa Partai Besar untuk Pilkada Teluk Bintuni 2024

Hukrim

Dugaan Tipikor BAKTI Kemenkominto Dinaikkan Ke Tahap Penyidikan

Nasional

PPK Laksanakan Bimtek Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilu 2024 Kepada PPS Se-Kecamatan Singkil Utara

Hukrim

Peradi Dukung Putusan MK soal Magang Minimal 2 Tahun Sesuai UU Advokat

Nasional

Yasman Yasir, Anggota DPRD Teluk Bintuni, Tinjau Pembangunan Rumah Layak Huni untuk Voni Tatuta
error: Content is protected !!