https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Kamis, 8 Agustus 2024 - 20:53 WIB

Kurir Sabu Dari Palembang Ditangkap Polairud Polda Bangka Belitung

JURNALISHUKUM.COM, BANGKABARAT – As (47), pria asal Palembang, Sumatera Selatan ditangkap Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (07/08) petang, di pelabuhan tanjung kalian, Muntok.

Dia ditangkap lantaran mencoba menyeludupkan narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram. Modusnya, tersangka berpura-pura menjadi penumpang salah satu kapal penyebrangan Palembang Muntok.

Direktur Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, melalui Kasubdit Gakkum AKBP Ritman Todoan Agung Gultom, saat dikonfirmasi Kamis (08/08) malam membenarkan adanya pengungkapan itu.

” Iya, benar. Pelaku merupakan kurir atau perantara dalam membawa, menguasai narkotika jenis sabu. Bb nya 1 kilogram,” kata Ritman.

Ritman mengungkapkan, sebelumnya pihaknya sudah mendapatkan laporan terkait dugaan penyeludupan barang terlarang itu. Kata Ritman, saat digeledah petugas, terduga pelaku As menyembunyikan barang terlarang itu di dalam kotak teh.

” Awalnya kita dapat info tentang adanya penyeludupan narkotika jenis sabu dari Palembang. Pelaku merupakan penumpang kapal penyebrangan. Lalu kita lakukan penyelidikan, dan pas pelaku turun kita lakukan penangkapan. Lalu melakukan penggeledahan, disitu ditemukan kotak teh ada tulisan di dalamnya kita dapatkan narkotika yang diduga jenis sabu,” ungkapnya.

Tersangka kemudian dibawa ke Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka bisa dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara puluhan tahun bisa menantinya. (Redi Sofian)

BACA JUGA  Polsek Mersam Tangkap Seorang Pemuda Yang Resahkan Warga

Share :

Baca Juga

Hukrim

Bawa 5 Kg Sabu dari Aceh, Lima Kurir Disergap Polisi

Hukrim

Lagi, Kejagung RI Periksa 2 Orang Saksi, Terkait Perkara PT. Waskita Beton Precast, Tbk

Hukrim

Ini Tanggapan JPU Atas Eksepsi Atas Nama Terdakwa Putri Candrawati

Hukrim

Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pengangkutan 12,3 Ton BBM Ilegal, Tiga Orang Diamankan

Hukrim

Dua Orang Tersangka Dugaan Korupsi Bank BNI di Tahan Kejati Jambi

Hukrim

Ada Petunjuk Baru Terhadap Gugatan Muhammad Fadhil Arief, Coba Cek di LHKPN

Hukrim

Polda Jambi Harap Zero Laka Selama Mudik di Tanjab Barat

Hukrim

Tim Opsnal Polsek Kinali Dan Polres Pasaman Barat Membekuk 4 Pria Sedang Asyik Pesta Sabu
error: Content is protected !!