https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Senin, 5 Agustus 2024 - 13:58 WIB

MN, Warga Mersam di Bekuk Satres Narkoba Polres Batanghari 

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Batanghari kembali berhasil membekuk 1(satu) orang pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.

Pelaku Narkoba yang diamankan oleh Satres Narkoba Polres Batanghari tersebut adalah MN (41) yang beralamat di Desa Pematang Gadung Kec. Mersam Kabupaten Batanghari.

MN (41) turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 1 (satu) paket kecil yang berisikan diduga Narkotika bukan tanaman jenis Shabu berat bruto 1,70 gram, 1 (satu) buah kaca pirek yg didalamnya berisikan Sabu, 1 (satu) buah pipet sedot, 2 (dua) buah korek api mancis warna biru dan oren , 1 (satu) unit HP merk OPPO warna merah, 1 (satu) unit SPM merk Honda Beat warna hitam.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Senin (29/07/2024) bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di daerah Kecamatan Muara Bulian, Kemudian pada hari hari selasa tgl 30 Juli 2024 Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Batanghari mendatangi TKP dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang mengaku bernama MN yang diduga terlibat kasus peredaran Narkoba jenis Sabu yang disaksikan oleh Apriadi.

Saat penggeledahan, ditemukan 1 (satu) paket kecil yang berisikan diduga Narkotika bukan tanaman jenis Shabu berat Bruto 1,70 gram, 1 (satu) buah kaca pirek yg didalamnya berisikan Sabu, 1 (satu) buah pipet sedot, 2 (dua) buah korek api mancis warna biru dan oren , 1 (satu) unit HP merk OPPO warna merah, 1 (satu) unit SPM merk Honda Beat warna hitam.

Atas kejadian tersebut terlapor atau pelaku berikut barang bukti di amankan oleh Satres Narkoba Polres Batanghari guna pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 5 (tahun) Tahun,” jelas Kasat Narkoba Polres Batanghari Iptu Deri Oki Wicaksono SH. (*) 

BACA JUGA  Nah..!!! Ada Penemuan Mayat Seorang Laki-Laki Di Kecamatan Pemayung Batanghari

Share :

Baca Juga

Hukrim

Irjen Suwondo: Dalam Dua Tahun Ini Kejahatan di Yogya Turun

Hukrim

Seorang Diduga Pelaku Curanmor di Muaratembesi di Tangkap Warga

Hukrim

Heboh..!! Warga Tanjabtim Temui Tengkorak Manusia di Pesisir Pantai Sungai Sayang

Hukrim

Gara-Gara Judi Slot, Warga Bungo Gantung Diri

Hukrim

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Ditangkap Tim Opsnal Polres Tebo

Hukrim

Dugaan Tipikor Kegiatan SKEPB Rajungan dan Daging Sapi Pada PTSI Dinaikkan ke Tahap Penyidikan

Hukrim

Sidang Tom Lembong Berpotensi Jadi Peradilan Sesat, Ini Alasannya,?

Hukrim

Dugaan Kasus Tipikor Bangunan Septic Tank Individual di Kejari Batanghari di Pertanyakan
error: Content is protected !!