https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim / Nasional / Peristiwa

Minggu, 16 Oktober 2022 - 10:18 WIB

Bolehkah Advokat Merangkap Profesi Wartawan?

JURNALISHUKUM.COM, INDONESIA – Rangkap Jabatan Advokat,? Artikel yang diambil dalam artikel Rangkap Jabatan Profesi Hukum , jika dilihat dalam  Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”) , advokat digunakan sebagai berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara. Ini berarti, selain itu, advokat dapat merangkap jabatan lain.

Sebagai contoh, Advokat dapat digunakan sebagai kurator atau konsultan kekayaan intelektual. Dalam  Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pendaftaran Kurator dan Pengurus (“Permenkumham 18/2013”) mengacu pada salah satu persyaratan untuk dapat menjadi kurator bagi orang ini harus  advokat , akuntan publik, sarjana hukum , atau sarjana ekonomi jurusan akuntansi. [2]  Ini artinya, advokat dapat merangkap jabatan sebagai kurator.

Selanjutnya mengenai advokat merangkap sebagai konsultan hak intelektual, itu pun dapat dilakukan berdasarkan  Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (“PP 2/2005”), yang ditanyakan adalah konsultan hak kekayaan intelektual berstatus sebagai pegawai negeri. [3]

Meskipun advokat dapat merangkap jabatan, advokat tidak dapat merangkap menjadi hakim dan dosen. Penjelasan lebih lanjut tentang rangkap jabatan oleh advokat ini dapat Anda simak di artikel Rangkap Jabatan Profesi Hukum ,

Rangkap Jabatan Wartawan

Wartawan adalah orang yang secara resmi melaksanakan kegiatan jurnalistik.[4]

Tentang rangkap jabatan wartawan, tidak ada peraturan resmi yang diterbitkan tentang hal itu, baik di UU Perserikaun di Peraturan Dewan Pers Nomor: 6 / Peraturan-DP / V / 2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03 / SK-DP / III / 2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers (“Kode Etik Jurnalistik”) .

Sebagai informasi, menurut pendapat Anggota Pokja Dewan Pers , Herutjahjo Soewardojo, dalam artikel Carut Marut Rangkap Jabatan di Dunia Wartawan yang kami akses dari laman Dewan Pers Indonesia , silakan baca informasi tentang pekerja di sampingan, Herutjahjo mengatakan apakah boleh di sini akan muncul tiga pendapat. Pertama , tidak boleh karena akan menimbulkan konflik kepentingan yang berujung menabrak UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.Ini yang sangat direkomendasikan oleh Dewan Pers.

BACA JUGA  Diduga, Pengusaha Tambang Minyak Illegal Drilling Bajubang Batanghari Stor Uang Koordinasi

Kedua , bisa setuju untukmenambahkan yang kecil. Ketiga , ini jalan tengah tidak masalah sepanjang hanya tentang jabatan non laporan seperti pemimpin perusahaan.

Oleh karena itu, berdasar pada tidak ada peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang peraturan rangkap kepemilikan advokat sebagai wartawan, baik di UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, maka kami dapat memperbincangkan seorang advokat yang tidak perlu merangkap kontrak sebagai, dengan demikian juga sebaliknya. Meski demikian, kedua kode etik masing-masing profesi tersebut harus tetap dipatuhi.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

 

Dasar hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ;
  2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat ;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2005  t Entang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual ;
  4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pendaftaran Kurator dan Pengurus ;
  5. Peraturan Dewan Nomor: 6 / Peraturan-DP / V / 2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Nomor 03 / SK-DP / III / 2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers .

 

Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H., C.L.A

Sumber : HukumOnline.Com

Share :

Baca Juga

Nasional

JH Surati BPK RI Perwakilan Jambi Soal Pergeseran Anggaran di Diskominfo Batang Hari TA 2023-2024

Nasional

Bupati TRK Sambut Kedatangan Tim Kesehatan Rasuna Medical Center Jakarta untuk Sukseskan HUT ke-23 Nagan Raya

Hukrim

Lima Orang Pelaku Pencurian Besi Milik PT. PLTU di Nagan Raya Di Tangkap Polisi

Peristiwa

Dua Orang Pengendara Roda dua Tabrak Mobil Truk Hino Kontainer di Pemayung

Peristiwa

Nah..!!!Truk Angkutan Batubara di Stop Lagi Beroperasi

Nasional

Lagi, Satgas Karhutla Jambi Adakan Rapat Koordinasi Penanganan Bencana Kebakaran

Nasional

Bupati FDW Instruksi BPBD dan Dinsos Bantu Korban Bencana di Modoinding

Hukrim

Pelaku Arisan Bodong Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum
error: Content is protected !!