https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Senin, 17 Juni 2024 - 05:42 WIB

Sangat Meresahkan, Pelaku Begal di Bungo di Tangkap Polisi

JURNALISHUKUM.COM, BUNGO – Gerak cepat Unit Reskrim Polsek Bathin II Pelayang tangkap Pelaku begal yang sangat meresahkan di jalan poros Bathin II Pelayang arah Limbur Lubuk Mengkuang membuahkan hasil.

Pelaku MF warga Peninjau, Kecamatan Bathin II Pelayang, kabupaten Bungo ditangkap karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) terjadi, Kamis 11 Juni 2024.

Kasi Humas Polres Bungo, AKP M Noer kepada awak media membenarkan kalau pelaku begal yang meresahkan warga di jalan poros Bathin II Pelayang menuju kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang telah ditangkap Unit Reskrim Polsek setempat.

“Korban Zubaidah (Ida) guru SD 139 Muaro Tebo Pandak, telah melapor kalau dirinya dan anaknya telah menjadi korban begal ke Mapolsek Bathin II Pelayang. Berkat itulah Unit Reskrim Polsek bergerak cepat untuk menangkap pelaku,” ujar M Noer, Minggu (16/6/2024) sore.

Kasi Humas juga menambahkan barang bukti yang ada dengan tersangka MF yakni HP dua Unit, Motor Beat tanpa Nopol dan golok yang digunakan pelaku mengancam korban saat melakukan tindak kejahatan.

“Selain pelaku MF, satu pelaku belum lain belum ditangkap. Pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (2) Ke 1e dan 2e Kitab Undang Undang Hukum Pidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” ujarnya.

Di tempat terpisah, Zubaidah dikonfirmasi mengatakan, kejadian hendak pulang dari kampus ingin pulang ke Limbur Lubuk Mengkuang dan sebelum tiba di TKP, ada dua orang tidak dikenal mengikuti dari belakang.

Tak lama kemudian kedua orang tersebut memepet sepeda motor yang dikendarai anaknya. Karena takut terjadi apa-apa jadi langsung berhenti, saat itu juga kedua tak dikenal mengancam.

“Kami dipepetnyo, setalah itu pelaku nanyo Mano HP, karena HP anak saya nampak oleh pelaku langsung dirampas oleh pelaku di kantong celananya, Tak selesai sampai disitu kedua pelaku ini merampas tas saya yang berisi uang, HP dan kartu ATM sambil mengancam dengan golok yang sudah di leher anak saya,” ucap Zubaidah.

BACA JUGA  BPK RI Perwakilan Jambi Diminta Periksa Dinas Pendidikan Tanjabtim Soal Pengadaan Seragam Sekolah Gratis TA 2025

Lanjut Zubaidah, setelah merampas semua barang-barang yang dibawa pelaku bilang kalau kalian melawan akan dibunuh.

“Tidak tahan dengan ancaman pelaku tentu kami lebih memilih pasrah dari pada terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya. (Ist)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kejati Sumut Tahan Tiga Orang Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Silangit Muara

Hukrim

Lagi, Dua Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Bungku Batanghari di Tahan Polda Jambi

Hukrim

Seorang Adik di Muaro Jambi Habisi Nyawa Kakak Kandungnya Sendiri

Hukrim

Warga Bertanya, Siapa Pelindung Illegal Drilling di Batanghari,? Baca Selengkapnya

Hukrim

Nah…!!!Kejari Tebo Serahkan SKP2 Restoratif Justice Pada Kasus Penadaan Handpone

Hukrim

Nah…!!! Terdakwa Kasus Pembunuhan di Surabaya di Vonis Bebas

Hukrim

Sebulan Ditindak Polisi, PETI di Desa Padang Kelapo Batang Hari Terus Beroperasi

Hukrim

Terbakar Cemburu, Seorang Pemuda Nekat Aniaya Anak di Bawah Umur
error: Content is protected !!