https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Minggu, 10 September 2023 - 21:45 WIB

Tim Polres Tebo Amankan Dugaan Pelaku Pembunuhan

JURNALISHUKUM.COM, TEBO – Pada tanggal 9 September 2023 di daerah Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Tebo Tengah, terjadi penangkapan pelaku dugaan pembunuhan.

Sebelumnya, Seorang pria berinisial MS (55) warga Desa Medan Seri Rambahan Kecamatan Tebo Ulu, ditemukan tewas dengan luka tusukan di bagian dada, perut, dan punggungnya di pinggir jalan Desa Medan Seri Rambahan Kecamatan Tebo Ulu.

Seorang warga yang melintas melaporkan penemuan jasad tersebut kepada keluarga korban, yang kemudian membawanya ke Puskesmas dan melapor ke Polsek Tebo Ulu.

Kurang dari 24 jam setelah kejadian, tim Sultan Polres Tebo berhasil mengamankan pelaku dan anaknya, yaitu HAS (51) dan HAM (30), yang merupakan ayah dan anak warga Desa Medan Seri Rambahan. HAS(51) ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut pengakuan pelaku HAS, kejadian berawal dari marah dan sakit hati setelah korban marah-marah dan menantang pelaku bersama empat temannya. Korban juga mengancam menggunakan parang.

Malam sebelumnya, Jum’at (08/09/2023) korban bersama teman-temannya datang ke rumah pelaku, mengajak perkelahian, namun pelaku tidak merespons.

Kemudian, korban dan teman-temannya pergi. Tetapi tindakan korban tetap menyulut kemarahan pelaku. Pelaku kemudian memutuskan untuk menerima tantangan korban yang melintas dengan sepeda motor di pinggir jalan.

Pelaku menghadang korban dan menusukkan senjata tajam ke tubuh korban, yang membuatnya terkapar. Setelah melakukan perbuatannya, pelaku segera melarikan diri. Penikaman tersebut terjadi pulul 01.30 WIB dini hari Sabtu (09/08/23).

Pukul 06.00 WIB setelah mendapatkan informasi, tim Sultan melakukan olah TKP dan mengantongi identitas diduga tersangka. Kemudian didapat informasi diduga tersangka dan anaknya melarikan diri ke arah Kecamatan Tebo Tengah.

Polres Tebo berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian, sandal, handphone, sepatu, dan senjata golok yang digunakan dalam kejadian tersebut.

BACA JUGA  Kapolda Jambi Beri Arahan Soal Karhutla Pada Pimpinan Daerah

Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Artha, mengkonfirmasi bahwa pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebo untuk proses selanjutnya sesuai hukum yang berlaku.

“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Tebo untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolres Tebo. (Ilham)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Mahfud MD : Langkah Polri Reformasi Diri

Hukrim

Warga Bertanya, Siapa Pelindung Illegal Drilling di Batanghari,? Baca Selengkapnya

Hukrim

Diduga Simpan Narkotika Jenis Sabu Ibu Muda di Tanjabar Diringkus Polisi

Hukrim

Nah..!!! RB Kendalikan Edarkan Sabu Dari Dalam LP Bungo

Hukrim

Nah..!!!MK Akui Salah Pakai Uang BPJS Guru PAMI di Batanghari Dan Siap Terima Sanksi

Hukrim

Bangunan Puskesmas Tenam Batanghari Diduga Tidak Sesuai Spek, Begini Ceritanya,?

Hukrim

ASN di RSUD Hamba Muara Bulian Pertanyakan Soal Gedung KRIS, APH di Minta Periksa

Hukrim

Apa Itu Paralegal Dan Apa Syarat Menjadi Paralegal
error: Content is protected !!