https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Rabu, 18 Januari 2023 - 10:01 WIB

Polres Batanghari Lakukan Rekontruksi Pembunuhan Warga SAD

JURANALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Jajaran Penyidik Polres Batanghari, Jambi, kembali melakukan rekontruksi pembunuhan warga Suku Anak Dalam (SAD) berinisial A ( 30 ) warga dusun Berumbung Batu Desa Padang Kelapo Kecamatan Maro Sebo Ulu, Selasa ( 17/1).

Kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada tanggal 18 November 2022 yang lalu, diareal perkebunan sawit milik PT. Adimulio Palmo Lestari di Desa Peninjauan Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari.

Dalam peran rekontruksi yang berlangsung dilakukan oleh dua orang pelaku penembakan masing masing As ( 40 ) serta MR ( 53 ) dengan tujuan mengetahui secara pasti proses kedua orang pelaku dalam menghabisi nyawa korban, untuk melengkapi berkas perkara kedua orang pelaku pembunuhan tersebut.

Bahkan, dalam rekontruksi pembunuhan itu disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari, karena untuk meyakini Jaksa bahwa kasus ini merupakan benar kasus pembunuhan dan benar terjadi serta dilakukan oleh kedua orang tersangka ini.

Sementara itu, Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto.S.I.K, menjelaskan, bahwa kronologis kejadian pembunuhan tersebut dan atas perbuatan kedua orang tersangka ini dikenakan dengan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan penjara.

Disamping itu, temenggung atau Kepala SAD, Yusuf meminta kepada pihak kepolisian, kepada kedua orang pelaku dapat dikenakan dengan pasal pembunuhan berencana. Hal ini dinilainya ada unsur perencanaan dalam menghabisi nyawa korban. Disamping itu lagi, dirinya selaku warga SAD tidak akan menuntut secara hukum adat. (Tim)

BACA JUGA  Seorang Jurnalis Di Sarolangun Dikeroyok Diduga Mafia Pelangsir BBM Bersubsidi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Anggota Komisi III DPR RI Kunjungi Kantor Kemenkumham Jambi

Hukrim

Apa Itu Paralegal Dan Apa Syarat Menjadi Paralegal

Hukrim

Nah..!!!Oknum TNI AL di TanjabTimur Di Arak Warga, Dugaan Cabuli Anak di Bawah Umur

Hukrim

Kapolres Teluk Bintuni Gelar Silaturahmi Kamtibmas Bersama Para Tokoh Kampung Sido Makmur Distrik Aroba

Hukrim

Seorang Gadis Belia Di Bungo Meninggal Dunia, Diduga Bunuh Diri

Hukrim

BreakingNews…!!! Ferdi Sambo Lolos dari Hukuman Mati

Hukrim

Kejati Sumut Tahan Tiga Orang Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Silangit Muara

Hukrim

Sidang Tom Lembong Berpotensi Jadi Peradilan Sesat, Ini Alasannya,?
error: Content is protected !!