JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Skandal gugatan sengketa Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Muhammad Fadhil Arief terhadap Sekda, Bakeuda, dan Inspektorat Batang Hari ke Pengadilan Negeri Muara Bulian kini menuai sorotan dan pertanyaan besar.
Pasalnya, sosok yang menjabat sebagai Bupati Batang Hari yang bertanggung jawab sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) untuk mengatur, membina, dan melaksanakan pengelolaan aset secara sistematis, tertib, dan aman, justru mendaftarkan gugatan secara resmi atas nama pribadi.
Berdasarkan hasil investigasi yang berhasil tim redaksi himpun, klaim yang digugat Muhammad Fadhil Arief diketahui merupakan tanah milik Pemda yang belum tercatat pada Kartu Inventaris Barang, akan tetapi disewakan kepada penghuni.
Keterangan ini diketahui oleh tim redaksi berdasarkan hasil temuan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Batang Hari yang terdiri dari neraca tanggal 31 Desember 2020 oleh BPK Perwakilan Jambi.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, ditemukan bahwa pada saat dilakukan inventarisasi, ternyata terdapat dua persil tanah yang sudah disertifikatkan oleh penghuni menjadi Hak Milik Pribadi dengan rincian:
Tanah beralamat di Jalan Sri Soedewi, Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muara Bulian, Bersertifikat Hak Milik Nomor: 02962/Rengas Condong, tanggal 8 Januari 2019, seluas ± 1.283 M² atas nama Muhammad Fadhil Arief.
Berdasarkan hasil catatan data investigasi yang juga berhasil dihimpun tim redaksi, tercatat nama Husin HS (orang tua Muhammad Fadhil Arief) yang merupakan penyewa pakai tanah aset daerah.
Temuan lainnya adalah tidak adanya penyetoran kontribusi sewa pakai senilai Rp28.350.000 kepada Pemerintah Kabupaten Batang Hari berdasarkan Audit Laporan Keuangan Daerah (LKD Audited 2021).
Kemudian, menurut informasi yang diketahui tim redaksi, Husin HS mengajukan pinjam pakai aset tersebut pada tahun 2016. Lalu pada tahun 2019, Muhammad Fadhil Arief mengklaim bahwa dirinya sudah memiliki sertifikat hak milik atas objek tanah yang tercatat dalam aset daerah menjadi milik pribadinya.
Padahal objek tanah tersebut diketahui belum dilakukan inventarisasi kembali oleh penanggung jawab aset setelah tercatat sebagai aset daerah oleh Bupati pada tahun 2012.
Menanggapi temuan BPK pada hasil Audit Laporan Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Batang Hari Tahun 2020, diketahui juga bahwa Muhammad Fadhil Arief yang pada tahun 2021 sudah menjabat sebagai Bupati menindaklanjuti temuan tersebut dengan membuat pernyataan tanggung jawab sebagai pejabat di Kabupaten Batang Hari, membuat dan mengirimkan surat Representasi Manajemen kepada BPK RI Perwakilan Jambi untuk bertanggung jawab dan menindaklanjuti hasil temuan.
Hal tersebut dibuat dan ditandatangani oleh Muhammad Fadhil Arief tertanggal 5 Mei 2021, bertempat di Muara Bulian sebagai orang yang akan menjaga dan memperbaiki inventarisasi aset daerah.
Dalam skandal ini, tim redaksi Baca Hukum juga berhasil mengungkap bahwa gugatan perdata yang diajukan Muhammad Fadhil Arief dengan nomor registrasi 9/Pdt.G/2026/PN MBN yang didaftarkan pada 10 Februari 2026, dalam petitum gugatannya diketahui objek yang disengketakan alamatnya tidak sesuai dengan alamat sebenarnya.
Berdasarkan dokumen petitum yang diperoleh tim redaksi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Muara Bulian, dalam gugatannya Muhammad Fadhil Arief selaku penggugat menyatakan sebagai pemilik sah sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 02962 atas nama Muhammad Fadhil Arief, seluas lebih kurang 1.283 meter persegi
Dan berikut Surat Ukur Nomor: 02988 tanggal 8 Januari 2019. Obyek sengketa terletak di Jalan Jambi-Pijoan KM 18, RT 02, Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, padahal objek yang dimaksud berada di Jalan Sri Soedewi, RT 09, Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muara Bulian.
“Dalam petitum mereka itu salah juga objeknya. RT rumah dia yang dikenal dengan sebutan Gedung Putih (GP) itu adalah RT 09 sejak tahun 2007 dulu sampai sertifikatnya terbit masih RT 09, bukan RT 02. Terus jalannya nama Jalan Sri Soedewi, bukan Jalan Jambi-Pijoan KM 18 Bulian,” ungkap salah seorang warga yang berada satu RT dengan objek yang disengketakan kepada media.
Hingga liputan ini diterbitkan, tim redaksi belum berhasil mendapatkan keterangan dari pihak Pemda, khususnya pada bagian aset. Akan tetapi, tim redaksi akan selalu mengupdate perjalanan fakta sengketa untuk transparansi informasi publik secara akurat.
Sementara itu, salah seorang Adik Kandung dari Mantan Bupati Batang Hari, yang enggan namanya disebut juga mengatakan hal yang sama, bahwa sebelumnya Mantan Bupati Batang Hari yang kini sudah Alhmarum pernah mengatakan bahwa tanah itu adalah Aset Daerah dan tidak bisa di klien menjadi Hak Milik.
“Ya, mungkin arwah almarhum ini ntah dimana sekarang dan saya ingat Almarhum semasa hidupnya mengatakan bahwa tanah tersebut adalah aset pemerintah dan tidak bisa di jadikan hak miliki secara pribadi. Begitu lah cerita singkatnya mengenai tanah tersebut,” tandasnya sambil tertawa melalui Via Ponselnya. (Ist/Gst)











