https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Tanjabbar

Kamis, 13 April 2023 - 23:45 WIB

YLKI Tanjab Barat Himbau Masyarakat Lebih Teliti Saat Membeli Minuman dan Makanan Menjelang Idul Fitri

JURNALISHUKUM.COM, TANJABBARAT – Menjelang Idul Fitri 1444 Hijriah, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tanjab Barat menghimbau Masyarakat Kuala Tungkal agar lebih teliti untuk membeli makanan dan minuman, kamis (13/04/23)

Dalam hal ini Ketua Umum YLKI Tanjab Barat Hamka mengatakan, sikap kehati-hatian saat membeli produk sangat penting, memastikan pangan yang dibeli aman dikonsumsi, kemasan barang baik, tidak kadaluarsa dan Kewaspadaan dalam membeli produk dari luar negri, terutama minuman dan makan.

Lanjut Hamka, meningkatnya transaksi barang dan jasa seharusnya diikuti peningkatan kehati-hatian, sebagai konsumen masyarakat diminta untuk mewaspadai sejumlah hal. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), badan yang dibentuk berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, mengeluarkan imbauan agar konsumen tetap waspada selama Ramadhan dan menjelang lebaran 2023 ini.

Menjelang lebaran biasanya ada produk yang sudah lewat waktu alias kadaluarsa, yang diedarkan. Nah, konsumen perlu meneliti sebelum membeli barang. Kalau berupa obat dan makanan, konsumen perlu memutakhirkan pengetahuannya terhadap hasil penindakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Pastikan bahwa barang yang anda beli tidak kadaluarsa dengan melibat label tanggal yang ada pada setiap produk.

“Makanan yang telah habis masa berlakunya itu, juga harus dimusnahkan dan tidak diperbolehkan lagi diperjual belikan kepada masyarakat,” kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tanjab Barat,

Selaku Koordinator Hukum dan Pengaduan Masyarakat Firman Supratman,SH Windi juga nembahkan pengusaha super market, menurut dia, jangan hanya mencari keuntungan saja dan tanpa memikirkan kesehatan masyarakat yang membeli makanan dan minuman yang telah kadaluarsa (habis masa berlakunya).

Konsumen tersebut, juga harus dilindungi dan jangan sampai membeli makanan yang kurang baik atau telah kedaluarsa,

BACA JUGA  Breaking News..! Si Jago Merah Kembali Lahap Pemukiman Warga Tanjabar

Ia menyebutkan, pengusaha super market itu, agar tetap berlaku jujur, dan tidak menjual makanan, serta minuman yang kurang bagus. Jika ada masyarakat atau konsumen yang merasa dirugikan dapat menghungi ke YLKI Tanjab Barat dijalan tegal ireng rt. 10 kelurahan patunas kecamatan tungkal ilir. (Mubarak)

Share :

Baca Juga

Batang Hari

Nah…!!!Aktivitas Angkutan Batubara Di Jambi Kembali Dihentikan Sementara

Tanjabbar

Buka Rakor Kerjasama Dalam dan Luar Negeri, Hairan : Kepala OPD Harusnya Terus Berinovasi Bangun Tanjab Barat

Tanjabbar

Sebanyak 1000 Tanda Tangan Masyarakat Menolak Pergeseran Tapal Batas Tanjab Barat

Tanjabbar

Hardiknas 2023 : Ini Curhatan Guru Honorer Tanjabbar, Pemerintah Harus Dengar

Tanjabbar

Belasan Bangunan di Tanjab Barat Hangus Terbakar

Tanjabbar

Bupati Tanjab Barat Puji Kreasi Anak Daerah di Festival Arakan Sahur

Peristiwa

Ratusan Kilogram Sabu di Tanjab Barat di Gagalkan Oleh BNN RI 

Tanjabbar

BKPSDM Tanjabbar Sosialisasi Seleksi Beasiswa Program Studi Dokter Spesialis
error: Content is protected !!