https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Rabu, 10 Januari 2024 - 15:06 WIB

Tim Macan Kumbang Polres Pessel Berhasil Menangkap 5 Pemuda Pemerkosaan Anak Dibawah Umur

JURNALISHUKUM.COM, PESISIRSELATAN – Tim Opsnal Macan Kumbang Sat Reskrim Polres Pessel berhasil menangkap 5 orang pelaku persetubuhan anak dibawah umur, mereka tidak bisa berkutik, saat tim opsnal Macan Kumbang, Satreskrim Polres Pessel membekuknya di 5 lokasi berbeda dalam wilayah Kenagarian Lakitan Selatan dan Lakitan Utara, Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Selasa, 09 Januari 2024, Pukul 01.00 WIB.

Dengan upaya paksa, penangkapan kelima pelaku laki – laki antara lain SN (30), MS (19), FS (17), RS (16) dan KZ (19), kelimanya diduga keras sebagai pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan korban seorang perempuan inisial “B”. Pada bulan Desember 2022 Pukul 22.00 Wib, bertempat dirumah pelaku FS (17).

Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono, S.H,. S..I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim Polres Pessel AKP Andra Nova, S.H,M.H didampingi Kbo Reskrim IPDA Budi Setiawan, SH dan Kanit PPA IPDA Darsono, SH. Selasa sore (09/01/2024).

Diterangkan Kasat Reskrim, berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur, tim opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pesisir Selatan melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut.

“Korban seorang perempuan inisial “B” yang terjadi sekitar bulan Desember 2022 sekira pukul 22.00 Wib yang bertempat di rumah salah seorang pelaku FS (17) di Kampung Koto Raya Kenagarian Lakitan Selatan, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), mereka melakukannya perbuatan bejat tersebut secara bergantian,” tegas Kasat.

Pada kelima pelaku , dikenakan Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA  Ini Alasan Jaksa Tuntut 12 Tahun Bui, Bharada E

Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, tipu muslihat serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf D Jo Pasal 81 ayat 1 dan 2.

“Terhadap kelima pelaku beserta barang bukti lainnya telah diamankan di Mapolres Pessel, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,”Ujarnya. (Cgm)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Lagi, Kejaksaan Negeri Tebo Selesaikan Perkara Restoratif Justice

Hukrim

Orang Tua Rashad Ramzi (Aji) Mohon Semua Yang Terlibat Pengeroyokan Anaknya Agar Di Proses Hukum

Hukrim

Badko HMI Sumut : Achiruddin Hasibuan Belum Selesai, Ditkrimsus Harus Tuntas Mengusut TPPU dan Penimbunan BBM Ilegal

Hukrim

KPK RI Tetapkan 21 Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokir di DPRD

Hukrim

Heboh…!!!Warga Merangin Jambi Temukan Mayat di Kebun Sawit

Hukrim

Kantor Disprindagkop UKM Batanghari Ikut Di Geledah, Dinas PPP Soal Dugaan Tipikor Pupuk Subsidi

Hukrim

Seorang Kurir Narkoba di Bungo di Amankan Tim BNNP Jambi

Hukrim

Nah..!! Banyak Komentar Negatif Terhadap Kinerja Dirut RSUD Hamba Muara Bulian
error: Content is protected !!