https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Nasional

Sabtu, 18 Mei 2024 - 10:22 WIB

SKK Migas di Marosebo Ulu Batanghari Memperkerjakan Orang Asing,? Ini Kata Timpora

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – SKK Migas yang menaungi PT Jindi Sounth Jambi B Co Ltd di Kecamatan Marosebo Ulu Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi memeperkejakan orang asing, dimana orang asing tersebut berasal dari China berumur diatas 50 Tahun. Bahkan, pekerja ini ditemukan langsung oleh Tim Pengawasan Orang asing (Timpora) Batanghari, pada pekan ini.

“Benar, perusahaan ini bergerak di bidang produksi dan pengolahan gas bumi dengan memperkejakan orang China disana dan untuk target kita juga adalah para pekerja yang ada di PT Super Home Industri, yang bergerak dibidang kosmetik dan alat kecantikan yang berada di Desa Sungai Buluh Kecamatan Muara Bulian,” kata Kepala Badan Kesbangpol Batanghari, Ahmad Fathan.

Menurut dia, untuk sasaran kegiatan Timpora Batanghari ini merupakan kegiatan operasi gabungan Timpora dalam rangka penegakan hukum serta menciptakan stabilitas ketertiban nasional.

“Timpora menemukan seorang pekerja asing di PT Jindi South Jambi B Co Ltd atas nama Luan Zhenhua, usia 58 tahun. Masa berlaku pasport Luan Zhenhua hingga 7 November 2024,” ujarnya.

Bahkan, alasan dari pihak perusahaan ini bahwa manajemen perusahaan melalui bagian hubungan masyarakat (Humas) PT Jindi South Jambi B Co Ltd, Surya Kesuma, mengaku lalai administrasi pekerja asing.

“Nah, dari alasan mereka, yakni Humasnya atas nama Surya memberi alasan bahwa perusahaan punya bagian perizinan. Hanya saja, orang yang disebutkan tak hadir karena berada di Jakarta dalam rangka cuti,” jelasnya.

Dia juga menjelaslan, Manajemen PT Jindi South Jambi B Co Ltd berjanji tak akan mengulangi kelalaian soal keberadaan pekerja asing. Sedangkan untuk pekerja asing dari China di PT Super Home Industri, hanya tersisa dua orang dari total semula lima orang.

BACA JUGA  TNI AL dan Warga Bongkar Pagar Laut Misterius di Tangerang

“Alasan dari perusahan mereka seperti itu, sebanyak tiga orang lainnya sudah kembali ke negara asal mereka, yakni China dan untuk pekerja asing yang masih menetap dan bekerja di PT Super Home Industri bernama Yang Xiuchun berumur 61 tahun dan Cai Bin berumur 51 tahun,” tandasnya.

Jurnalis Hukum : Heriyanto S. H., C. L. A

Share :

Baca Juga

Nasional

Terlibat Laka Tambang di KJUB Tempilang, 2 Orang Tertimpa Tanah Belum Ditemukan

Hukrim

Viral Di Medsos, Lulusnya Anak Kandung Pj Sekda Batang Hari, Netizen Minta di Laporkan Ke APH

Nasional

Pemkab Nagan Raya Raih Penghargaan Kategori Sangat Baik dari Kementerian Investasi/BKPM

Nasional

Jelang Arus Mudik, Polda Jambi Bersama Pertamina Sidak Ke SPBU

Nasional

Penutupan Bulan Kitab Suci Nasional 2024 di Lapas Kelas IIB Manokwari

Hukrim

JAM-Pidum Menyetujui 13 Pengajuan Restorative Justice

Batang Hari

Nah…!!! Pemda Batang Hari Terancam Tidak Dapat Menggunakan Uang APBD Tahun 2024

Nasional

Bupati Batang Hari Akan Di Gugat di Mahkamah Agung RI Terkait Penambahan Anggaran 2024 di Dalam Perda
error: Content is protected !!