JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – SKK Migas yang menaungi PT Jindi Sounth Jambi B Co Ltd di Kecamatan Marosebo Ulu Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi memeperkejakan orang asing, dimana orang asing tersebut berasal dari China berumur diatas 50 Tahun. Bahkan, pekerja ini ditemukan langsung oleh Tim Pengawasan Orang asing (Timpora) Batanghari, pada pekan ini.
“Benar, perusahaan ini bergerak di bidang produksi dan pengolahan gas bumi dengan memperkejakan orang China disana dan untuk target kita juga adalah para pekerja yang ada di PT Super Home Industri, yang bergerak dibidang kosmetik dan alat kecantikan yang berada di Desa Sungai Buluh Kecamatan Muara Bulian,” kata Kepala Badan Kesbangpol Batanghari, Ahmad Fathan.
Menurut dia, untuk sasaran kegiatan Timpora Batanghari ini merupakan kegiatan operasi gabungan Timpora dalam rangka penegakan hukum serta menciptakan stabilitas ketertiban nasional.
“Timpora menemukan seorang pekerja asing di PT Jindi South Jambi B Co Ltd atas nama Luan Zhenhua, usia 58 tahun. Masa berlaku pasport Luan Zhenhua hingga 7 November 2024,” ujarnya.
Bahkan, alasan dari pihak perusahaan ini bahwa manajemen perusahaan melalui bagian hubungan masyarakat (Humas) PT Jindi South Jambi B Co Ltd, Surya Kesuma, mengaku lalai administrasi pekerja asing.
“Nah, dari alasan mereka, yakni Humasnya atas nama Surya memberi alasan bahwa perusahaan punya bagian perizinan. Hanya saja, orang yang disebutkan tak hadir karena berada di Jakarta dalam rangka cuti,” jelasnya.
Dia juga menjelaslan, Manajemen PT Jindi South Jambi B Co Ltd berjanji tak akan mengulangi kelalaian soal keberadaan pekerja asing. Sedangkan untuk pekerja asing dari China di PT Super Home Industri, hanya tersisa dua orang dari total semula lima orang.
“Alasan dari perusahan mereka seperti itu, sebanyak tiga orang lainnya sudah kembali ke negara asal mereka, yakni China dan untuk pekerja asing yang masih menetap dan bekerja di PT Super Home Industri bernama Yang Xiuchun berumur 61 tahun dan Cai Bin berumur 51 tahun,” tandasnya.
Jurnalis Hukum : Heriyanto S. H., C. L. A