JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Sengketa informasi antara media dari redaksi Suaralugas.com dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang Hari, Jambi melalui Dinas PUTR Kabupaten Batang Hari berlangsung hingga sidang ajudikasi ke-4 (empat).
Kali ini, ketua Mejelis Komisioner Informasi Provinsi Jambi dikagetkan dengan rampungnya Dokumen Informasi Dikecualikan (DIK) dalam satu hari, Rabu (07/01/2026).
Sidang kali ini yang bertindak sebagai ketua mejelis komisioner/mediator Ahmad Taufik Helmi, Siti Masnidar dan Zamharir sebagai anggota, H.M Almunawar sebagai mediator dan panitera/panitera pengganti Irwan Sandy Saputra.
Dalam proses sidang, ketua majelis mengatakan bahwa sidang ini terbuka untuk umum dan dilanjutkan dengan pertanyaan untuk PPID Dinas PUTR Ajrisa Windra dan PPID Utama Diskominfo.
PPID Dinas PUTR Ajrisa Windra dalam pemaparannya menyampaikan, Perbub Nomor 42 Tahun 2019 masih berlaku, dan sudah melakukan uji konsekuensi Dokumen Informasi Dikecualikan berdasarkan Perki Nomor 1 Tahun 2021.
“Karena berdasarkan aturan itu DIK harus dilakukan uji konsekuensi, jadi saya buat surat permohonan untuk dilakukan uji konsekuensi kepada PPID Utama. Dan sekarang sudah selesai,” ucapnya.
Ia memaparkan, bahwa KAK Islamic Centre Tahap I dan II beserta komitmen dengan pihak ketiga sesuai yang diajukan pemohon itu adalah informasi yang dikecualikan.
Dengan dasar UU Rahasia Dagang Nomor 30 Tahun 2030, yang apabila dibuka akan berakibat menimbulkan persaingan dagang yang tidak sehat.
Keputusan Kepala LKPP Nomor 129 Tahun 2025 tentang daftar informasi publik dan daftar informasi yang dikecualikan, KAK atau dokumen kontrak adalah informasi yang dikecualikan.
Tidak hanya itu, Ajrisa Windra juga menganggap bahwa pemohon tidak berkepentingan untuk meminta dokumen tersebut.
“Kapasitas pemohon untuk dokumen tersebut tidak ada kepentingan, karena ini soal teknis yang sulit pahami orang biasa,” tegasnya.
Ditempat yang sama, Diskominfo selaku PPID utama diwakilkan oleh Roni sekretaris Kominfo mengatakan bahwa uji konsekuensi baru dilakukan kemarin.
“Uji konsekuensi kemarin pada tanggal 05 Januari 2026 karena ada surat permohonan dari PPID Dinas PUTR. Atas dasar itu kami melakukan uji konsekuensi KAK sebagai Dokumen Informasi Dikecualikan,” paparnya.
Ia menyebutkan, uji konsekuensi ini tentang KAK Islamic Centre tahap I dan II serta komitmen dengan pihak ketiga sebagai mana yang diminta oleh pemohon.
“Dalam uji konsekuensi ini memang dibunyikan KAK Islamic Centre Tahap I dan II serta komitmen dengan pihak ketiga,” paparnya.
Sementara, PPID Utama saat ditanya ketua majelis mengenai mekanisme uji konsekuensi, ia menjawab tidak mengetahui.
Seketika itu, ketua Majelis Komisi Informasi Ahmad Taufik Helmi terkejut uji konsekuensi rampung dalam satu hari.
“Uji konsekuensi itu tidak selesai dalam satu atau dua hari. Dalam aturan ada tiga tahapan uji konsekuensi. Yakni, sebelum persidangan, ketika persidangan dan perintah dari majelis,” ucapnya tegas.
Kemudian, informasi yang dikecualikan disebutkan apa-apa saja yang dikunci, apa dampak yang ditimbulkan dan ada batas waktunya.
“Sementara, ini disebutkan secara spesifik KAK Islamic Centre tahap I dan II, kalau kegiatan Islamic Centre tidak lagi, apakah uji konsekuensi itu masih berlaku juga. Uji konsekuensi ini bukan untuk subtansi yang dimohonkan saja,” tuturnya.
“Misalnya besok ada lagi permohonan KAK dari jalan, maka akan ada lagi uji konsekuensi,” ucapnya sambil nahan nafas.
Di kesempatan yang sama Siti Masnidar mengatakan, ada kepentingan besar apa sehingga KAK Islamic Centre ini dikecualikan.
“Ada kepentingan besar apa sehingga KAK Islamic Centre ini dikecualikan,” ucapnya heran.
“Karena jelas dalam Perki Nomor 2 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pasal 15 angka 9 menyebutkan informasi pengadaan barang dan jasa pemerintah paling sedikit terdiri atas tahap perencanaan, meliputi dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan tahap pemilihan, meliputi kerangka acuan kerja (KAK) dan surat perjanjian kemitraan,” tegasnya.
Menurut Siti Masnidar, Kalau ada informasi mengenai data pribadi atau lain sebagainya bisa dikaburkan.
“PPID bisa memberikan informasinya secara ringkas atau dengan menutup sebagian jika ada informasi yang bersifat data pribadi. Bukan menutup semuanya,” tuturnya.
Ketua Majelis Komisi Informasi menutup agenda sidang dan dilanjutkan tanggal 26 Januari 2026 untuk membaca putusan.
Proses persidangan tidak hanya dihadiri oleh Kadis PUTR dan Sekretaris, tetapi juga diikuti oleh Kabid Informasi Publikasi Diskominfo, Inspektorat dan Kepala Bagian Hukum Setda Batang Hari beserta jajarannya. (Red)











