https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,

Home / Nasional

Rabu, 9 November 2022 - 10:03 WIB

Puspenkum Kejagung Laksanakan Kegiatan Penerangan Hukum dengan Tema Justice Collaborator dalam Penanganan Tindak Pidana

JURNALISHUKUM.COM, TEBO – Pada Selasa 08 November 2022 bertempat di Hotel GranDhika Iskandarsyah, Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyelenggarakan kegiatan penerangan hukum yang dihadiri oleh 50 mahasiswa Universitas Krisnadwipayana dengan menghadirkan narasumber dari akademisi dan sekaligus praktisi yaitu Dr. Arif Muliawan, S.H., M.H. dan Dr. Syahrul Juaksha Subuki, S.H., M.H.

Acara tersebut merupakan inisiasi dari Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Rugun Saragih, S.H., M.H. dan menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan secara rutin di seluruh Kejaksaan dari tingkat pusat sampai tingkat Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia, dalam rangka peningkatan kapasitas pengetahuan serta pemahaman tentang justice collaborator

Dalam pembukaannya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana menyampaikan terima kasih atas terselenggaranya kegiatan ini yang merupakan bentuk kehadiran Jaksa di tengah-tengah masyarakat seperti universitas, sekolah, dan tempat umum lainnya. 

“Jaksa harus hadir di tengah masyarakat dan memberikan jawaban atas permasalahan hukum yang terjadi. Adik-adik mahasiswa sudah tepat menghadirkan kita untuk mendapatkan penerangan hukum yang bukan saja memperoleh pengetahuan hukum secara akademis, namun juga dapat menimba ilmu yang bersifat praktis,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung. 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung mengatakan penegakan hukum belakang ini sangat luwes sebagaimana dinamika masyarakat yang begitu pesat dengan modus semakin canggih dan modern. Hal inilah yang menjadikan Aparat Penegak Hukum harus mampu beradaptasi dengan kebutuhan hukum masyarakat dengan kompleksitas perkara yang ditanganinya. 

Kegiatan penerangan hukum di Hotel GranDhika Iskandarsyah dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. 

Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A

Sumber : KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

BACA JUGA  Kejagung RI Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara SKEBP Rajungan pada PT Surveyor Indonesia

Share :

Baca Juga

Cerita Rakyat

Nah…!!! Musda IWO Tunjuk Syahrial Ketua Tebo

Nasional

Nagan Raya Meriahkan PON XXI Aceh-Sumut dengan UMKM Rameune Expo

Nasional

Hari Ini KPK Geledah Rumah di Menteng Terkait Kasus Harun Masiku

Nasional

Puluhan Ribu Anak di Bangka Barat Mulai Diberikan Vaksin Polio

Nasional

Pemkab Nagan Raya Raih Predikat Inovatif dalam Innovative Government Award 2024

Nasional

Muncul Boikot Lesti Kejora dari TV Nasional Usai Cabut Laporan

Nasional

Dr. Ir. Petrus Kasihiw, MT Menerima Penghargaan dari Tempo Bersama Tokoh Indonesia Lainnya

Nasional

TNI AL dan Warga Bongkar Pagar Laut Misterius di Tangerang
error: Content is protected !!