JURNALISHUKUM.COM, TANJAB BARAT – Hasil Investigasi ada dua pelaku pemakai narkoba jenis sabu diamankan pihak polres Tanjabbarat pada hari Senin, tanggal 27 Februari 2023 sekitar pukul 18.30 Wib, penangkapan oleh personil Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Tanjab Barat dalam rangka ops antik siginjai 2023.
Saat ini kedua pelaku dikenakan
Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kronologis penangkapan Pada hari Senin tanggal 27 Februari 2023 sekira pukul 18.30 Wib di Jl. Manunggal 2 lrg arizona RT. 09 kel. Tungkal II kec. Tungkal Ilir Kab. Tanjab Barat.dan kedua pelaku yang diamankan pihak kepolisian berinisial.
1. Nama : BN alias BEN Bin
Umur : 39 Tahun
T.tgl lhr : Palembang, 25-07-1983
Agama : Budha
Pekerjaan : Wiraswasta
Almt : Jl. Harapan RT. 04 No. 05 Kel. Tungkal Harapan Kec. Tungkal Ilir Kab. Tanjab Barat.
2. Nama : WSN
Umur : 40 Tahun
T.tgl lhr : Tungkal, 06-11-1982
Pekerjaan : Wiraswasta
Almt : Lrg. Mufakat Kampung Nelayan RT. 04 No. 05 Kel. Tungkal.
Adapun barang bukti berupa,1. 5 (lima) plastik klip berisi diduga narkotika shabu.2.08 gram netto.2. 1 (satu) plastik klip besar berisi beberapa plastik klip kosong. 1 (satu) alat hisap bong. 1 (satu) kaca pirek.1 hp merk redmi note 8 warna biru .1 (satu) buah kartu Atm bank BCA.1(satu) SPM merk honda beat street warna silver.
Uang tunai senilai Rp. 4.800.000 dan penangkapan merupakan laporan masyarakat yang langsung dikembangkan oleh petugas dari kepolisian.
Kemudian pihak kepolisian saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku pengguna narkotika jenis sabu. (Mubarak)