https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / TNI - Polri

Senin, 2 September 2024 - 16:38 WIB

Penanganan Dugaan Tipikor Hibah KPU di Bintuni Ditunda Sementara Waktu Menunggu Pilkada 2024

JURNALISHUKUM.COM, PAPUABARAT – Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Jusak E Ayomi di dampingi Kasi Pidum Boston Robert Marganda,Kasi Pidsus Dicky Martin Saputra, Kasi DatunDebora Ketty Yepese,Plt Kasi BB, Maria Fanisa Gefilem, Plh Kasubbagbin Theophilos Kleopas Auparay, mengumumkan bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait penyalahgunaan anggaran hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) tahun 2019 telah meningkat statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Namun, proses penanganan perkara ini terkesan berjalan di tempat, menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat. Jusak E Ayomi menjelaskan bahwa hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya adalah momentum tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang sedang berlangsung.

Jusak juga menambahkan bahwa pihaknya mengikuti himbauan dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat yang menginstruksikan agar Kejaksaan Negeri menunda penanganan perkara yang berkaitan dengan lembaga pemilu, sesuai dengan arahan Jaksa Agung selama masa Pemilu.

“Dengan menunda sementara waktu, kami berharap proses tahapan Pilkada tidak terganggu. Penanganan perkara ini akan dilanjutkan kembali setelah Pilkada serentak 2024 selesai,” ujar Jusak E Ayomi. Saat di temui wartawan di ruang kerjanya. Senin (2/9/2024).

Jusak menegaskan bahwa penundaan ini bukanlah bentuk penghentian perkara, melainkan penundaan yang dilakukan dengan mempertimbangkan pedoman dari Jaksa Agung terkait penanganan perkara tertentu selama masa Pemilu.

Hal ini bertujuan untuk menjaga kelancaran proses demokrasi tanpa mengesampingkan proses hukum yang sedang berlangsung.

Sementara itu Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus(Pidsus) Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Dicky Martin Saputra menambahkan khusus penanganan tindak pidana tipikor selain yang telah di sampaikan oleh Kejari, juga harus melihat sejumlah variabel.

“Seperti tepat momentumnya, tepat penanganannya, tepat situasinya,” tuturnya.

Sehingga penanganan perkara tersebut sementara waktu di pending hingga selesainya Pemilukada serentak. (Amiruddin)

BACA JUGA  Aktivis : Ada BPK RI Perwakilan Jambi di Batanghari

Share :

Baca Juga

TNI - Polri

Kapolda Jambi Ikut Apel Hari Santri Nasional Tahun 2025 di Muaro Jambi

TNI - Polri

Raih Penghargaan Militer Kehormatan dari Singapura, Pingat Jasa Gemilang KSAD Diapresiasi Oleh Masyarakat

TNI - Polri

Buka Pekan Olahraga, Kapolri Tegaskan Soliditas Polri-TNI-APH untuk Indonesia

TNI - Polri

Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Awak Media melalui Kegiatan Kemitraan

TNI - Polri

Jelang PSU, Polres Bungo Gelar Halal Bi Halal dan Deklarasi Pilkada Damai

TNI - Polri

Kapolda Jambi Tinjau Pelaksanaan Rapat Pleno Perhitungan PSU Bungo

TNI - Polri

Kini, Kapolres Batang Hari Dipimpin Oleh AKBP Arya Tesa Brahmana, S.I.K.

Peristiwa

Nah.!!!Warga Desa Serasa Pemayung Batanghari Stop Aktivitas PT. NGK
error: Content is protected !!