https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / TNI - Polri

Senin, 2 September 2024 - 16:38 WIB

Penanganan Dugaan Tipikor Hibah KPU di Bintuni Ditunda Sementara Waktu Menunggu Pilkada 2024

JURNALISHUKUM.COM, PAPUABARAT – Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Jusak E Ayomi di dampingi Kasi Pidum Boston Robert Marganda,Kasi Pidsus Dicky Martin Saputra, Kasi DatunDebora Ketty Yepese,Plt Kasi BB, Maria Fanisa Gefilem, Plh Kasubbagbin Theophilos Kleopas Auparay, mengumumkan bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait penyalahgunaan anggaran hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) tahun 2019 telah meningkat statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Namun, proses penanganan perkara ini terkesan berjalan di tempat, menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat. Jusak E Ayomi menjelaskan bahwa hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya adalah momentum tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang sedang berlangsung.

Jusak juga menambahkan bahwa pihaknya mengikuti himbauan dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat yang menginstruksikan agar Kejaksaan Negeri menunda penanganan perkara yang berkaitan dengan lembaga pemilu, sesuai dengan arahan Jaksa Agung selama masa Pemilu.

“Dengan menunda sementara waktu, kami berharap proses tahapan Pilkada tidak terganggu. Penanganan perkara ini akan dilanjutkan kembali setelah Pilkada serentak 2024 selesai,” ujar Jusak E Ayomi. Saat di temui wartawan di ruang kerjanya. Senin (2/9/2024).

Jusak menegaskan bahwa penundaan ini bukanlah bentuk penghentian perkara, melainkan penundaan yang dilakukan dengan mempertimbangkan pedoman dari Jaksa Agung terkait penanganan perkara tertentu selama masa Pemilu.

Hal ini bertujuan untuk menjaga kelancaran proses demokrasi tanpa mengesampingkan proses hukum yang sedang berlangsung.

Sementara itu Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus(Pidsus) Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Dicky Martin Saputra menambahkan khusus penanganan tindak pidana tipikor selain yang telah di sampaikan oleh Kejari, juga harus melihat sejumlah variabel.

“Seperti tepat momentumnya, tepat penanganannya, tepat situasinya,” tuturnya.

Sehingga penanganan perkara tersebut sementara waktu di pending hingga selesainya Pemilukada serentak. (Amiruddin)

BACA JUGA  Kapolda Jambi Terima Kunjungan Kakanwil Imigrasi dan Kakanwil Pemasyarakatan

Share :

Baca Juga

TNI - Polri

Satreskrim Polres Nagan Raya berhasil Amankan Dua Terduga Pelaku Penjambretan di Simpang Peut

TNI - Polri

Bidhumas Polda Jambi Ikut Bagi Takjil Pada Masyarakat Kota

Hukrim

Polres Batanghari Ekspos Dugaan Pelaku PenipuanĀ 

TNI - Polri

Ungkap Kasus Dengan SCI Satreskrim Polres Nagan Raya Terima Penghargaan dari Kapolda Aceh Terbaik 1

TNI - Polri

Pesan Kapolres Batanghari Terhadap Isu Penculikan Anak

TNI - Polri

Polda Jambi Amankan Lima Pemuda Bawa Sajam Saat Hendak Tawuran

TNI - Polri

Kapolda Jambi Pimpin Serah Terima Jabatan Wakapolda

Hukrim

Para Pengusaha Tambang Galian C di Batang Hari Akan di Laporkan Kembali Ke Polda Jambi
error: Content is protected !!