https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Peristiwa

Rabu, 17 Januari 2024 - 18:56 WIB

Nah…!!! Warga Gelar Aksi Protes Desak Bupati Agam Menutup PT KAMU

JURNALISHUKUM.COM, AGAM – Warga Lubuk Basung dan Manggopoh menggelar aksi protes damai dengan mendatangi kantor PT. Karya Agung Megah Utama (KAMU) pada Selasa (16/01/2024). Hal ini dilakukan bahwa warga beranggapan PT. KAMU sudah menyalahi aturan pemerintah dengan mendirikan bangunan pabrik di lahan sengketa dimana HGU PT tersebut sudah habis masa berlakunya sejak tahun 2020, aksi digelar di Jalan Simpang Kajai, Lubuk Basung, Pisik, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Aksi dihadiri oleh Niniak Mamak selaku kepala adat setempat bersama perwakilan dari masyarakat Dua Nagari, Lubuk Basung dan Manggopoh.Tujuan dari aksi tersebut mempertanyakan hak mereka, dimana selama 3 tahun tidak ada konpensasi dari PT KAMU kepada warga, dan mereka meminta haknya dikembalikan sesuai dengan legal hukum yang berlaku.

Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Novi Endri Dt. Sumarajo Lubuk Basung dengan tegas agar diberikannya keadilan untuk masyarakat terkhusus Lubuk Basung dan Manggopoh.

“Data kami komplit dan sudah bersurat ke instansi terkait, tapi disayangkan Bupati Agam ternyata menandatangani CPCL tanpa di ketahui oleh Niniak Mamak selaku ketua adat, Ketua adat tidak mengetahui terbitnya 174 CPCL (calon petani calon lokasi) yang sudah ditandatangani langsung oleh Bupati Agam, “tegas Novi Endri.

Saat dikonfirmasi ke Dinas PTSL setempat mengatakan, sudah memberikan surat teguran pertama dan terakhir ke PT KAMU tapi terkesan tidak diindahkan dan terkesan mengabaikan pengurusan surat menyurat dan legal standing hukum, “terangnya.

Disaat perwakilan warga diterima oleh pengurus PT. KAMU dan beberapa pejabat terkait, terjadi aksi diluar dugaan, ada provokator yang melempar kaca nako milik kantor PT KAMU dari luar gedung hingga pecah, hal tersebut sangat disayangkan oleh Niniak Mamak, Ia memastikan bahwa oknum tersebut bukan bagian dari para aksi, dan Niniak Mamak meminta agar oknum tersebut diusut siapa pelakunya.

BACA JUGA  Nah...!!!Dua Orang Bocah SD di Tebo Tenggelam di Sungai Batanghari

Ketua KAN Lubuk Basung dengan tegas mengatakan CPCL (Calon Petani Calon Lokasi) yang di tanda tangani Bupati Agam cacat hukum, tanpa adanya sosialisasi kepada masyarakat terkait, janji – janji Sekda kepada ketua KAN dan Niniak mamak yang tidak pernah terialisasikan. Mereka meminta pemerintah Agam untuk segera menutup PT. Kamu sampai permasalahan selesai.

Jajaran kepolisian Agam melalui Kapolres mengatakan, siap menjembatani dan membantu Niniak mamak serta masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan Lahan warga dengan PT KAMU agar bisa duduk bersama dengan Bupati Agam dan pihak – pihak Terkait.

Menyoroti adanya konflik warga dengan PT. Karya Agung Megah Utama (KAMU), Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia yang juga Ketua Investigasi Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi DKI Jakarta, Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan menyanyangkan adanya dugaan keterlibatan Bupati Agam dalam meloloskan PT. KAMU untuk tetap beroperasi.

Dia menyebut persoalan itu bukan menjadi persoalan biasa, mengingat adanya hak – hak warga dan adat yang harus diselesaikan terlebih dahulu.

“Ini persoalan warga Lubuk Basung dan Manggopoh serta dibelakanginya hak adat. Kami mendorong Bupati untuk segera melakukan penutupan terhadap PT. KAMU sebelum diselesaikannya persoalan tersebut. “Kata Opan ketika dikonfirmasi wartawan Kabupaten Agam, Selasa (16/01/2024).

Bahkan opan menilai adanya penandatanganan Bupati Agam 174 CPCL (calon petani calon lokasi) tanpa diketahui ketua adat Lubuk Basung dan Manggopoh adalah kesalahan administrasi yang dianggap melakukan penyelewengan jabatan.

“Bupati tidak boleh ujuk-ujuk menandatangani itu tanpa adanya kesepakatan ketua adat setempat. Perlu digarisbawahi bahwa hukum kita di Indonesia ini menjunjung tinggi hukum adat dan hak-hak adat,” pungkasnya. (Cgm)

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Bayi Yang Ditemukan Warga, Kini Di Rawat Di RSUD Hamba Muara Bulian

Peristiwa

Warga Aur Kenali Solid Tolak Stockpile Batubara PT SAS dan Demi Ke Kantor Gubernur Jambi

Peristiwa

Nah…!!! Uji Materi UU Kabupaten Batanghari Kandas

Peristiwa

Breaking News..! Si Jago Merah Kembali Lahap Pemukiman Warga Tanjabar

Peristiwa

Jasat Korban Tenggelam di Marosebo Ulu Batanghari Sudah di Temukan

Peristiwa

Syahlan Samosir : DPC Peradi Jambi Siap Menuju Single Bar

Peristiwa

Al Haris Terkesan Melakukan Pembiaran Terhadap Angkutan Batubara, Ini Penjelasan Kuasa hukumnya

Hukrim

Lagi, KPK Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Tipikor Penyaluran Bantuan Kemensos Tahun 2020
error: Content is protected !!