https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Nasional

Sabtu, 26 April 2025 - 20:09 WIB

Nah..!!! Proyek Sarana Air Bersih di Desa Pasir Ampo Disorot, Diduga Tak Transparan

JURNALISHUKUM.COM, TANGERANG — Pekerjaan pembangunan Sarana Air Bersih (SAB) yang berlokasi di Kampung Beleman RT 04/02, Desa Pasir Ampo, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan publik.

Pasalnya, proyek tersebut hingga kini tidak terlihat memasang papan informasi kegiatan yang seharusnya menjadi kewajiban dalam setiap pelaksanaan proyek negara, Sabtu (26/4/2025).

Saat mendatangi lokasi, awak media tidak menemukan papan proyek yang biasanya memuat rincian kegiatan seperti jenis proyek, sumber anggaran, nilai kontrak, serta jangka waktu pelaksanaan.

Hal ini memunculkan dugaan bahwa proyek tersebut minim transparansi bahkan berpotensi menjadi proyek siluman.

Selain itu, pantauan di lapangan menunjukkan para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Padahal, penerapan K3 wajib dilakukan demi keselamatan pekerja dan kelancaran proyek.

Papan informasi proyek merupakan syarat wajib sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 serta Nomor 70 Tahun 2012.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa setiap proyek fisik yang menggunakan dana pemerintah harus memasang papan nama proyek di lokasi pekerjaan. Tujuannya adalah agar masyarakat dapat mengetahui dan mengawasi proses pelaksanaan pembangunan.

Dengan tidak adanya papan informasi, masyarakat menjadi tidak tahu sumber anggaran, pelaksana, hingga batas waktu pengerjaan proyek tersebut. Hal ini dikhawatirkan berdampak pada kualitas hasil pembangunan.

Sampai berita ini diterbitkan, awak media belum berhasil mendapatkan konfirmasi baik dari pihak pelaksana proyek maupun dari perangkat Desa Pasir Ampo. (Sarman)

BACA JUGA  HPN 2025, Presiden RI: Pers Harus Utamakan Kepentingan Bangsa

Share :

Baca Juga

Nasional

Bupati Tangerang Ajak PMI Bersinergi untuk Kesehatan Berkualitas

Nasional

Nah…!!Antisipasi Terjadinya Tindak Pidana, Sejumlah Mesin ATM di Menes Diperiksa Polisi

Infrastruktur

RSUD Hamba Muara Bulian Bohongi Publik Soal Fungsi Gedung KRIS

Cerita Rakyat

Nah…!!! Musda IWO Tunjuk Syahrial Ketua Tebo

Ekonomi

Kemenag RI Tetapkan Idul Adha 1445 H Jatuh Pada Tanggal 17 Juni Mendatang

Nasional

Babinsa Bersama Masyarakat Kampung Nusei Laksanakan Karya Bakti Sambut HUT Ke-79 Kemerdekaan RI

Nasional

Kronologi Ferry Mursyidan Ditemukan Meninggal di Basement Bidakara

Nasional

Pelayanan Dukcapil Teluk Bintuni di Distrik Moskona Timur Mempermudah Akses Dokumen Kependudukan
error: Content is protected !!