https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Nasional

Selasa, 7 November 2023 - 20:12 WIB

Nah…!!! MKMK Putuskan 6 Hakim MK Langgar Etik, Disanksi Teguran Lisan

JURNALISHUKUM.COM, JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan nomor 5/MKMK/L/10/2023 terkait laporan pelanggaran etik dengan terlapor enam hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan ini terkait laporan yang membuat enam hakim MK terlapor secara kolektif.

“Majelis kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi in casu Putusan Mahkamah konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan kesimpulan.

“Hakim terlapor terbukti tidak dapat menjaga informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup sehingga melanggar prinsip kepantasan,” sambungnya.

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11/2023). Sidang ini dipimpin oleh majelis yang terdiri dari Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.

“Memutuskan menyatakan para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik,” ucap Jimly.

“Sanksi teguran lisan secara kolektif,” sambungnya.

Putusan ini terkait dengan laporan yang dilaporkan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia (TAPHI), Advokat Pengawal Konstitusi, Perhimpunan Pemuda Madani dan Alamsyah Hanafiah.

Berikut hakim terlapor yang masuk dalam putusan ini:

1. Manahan M. P. Sitompul

2. EnnyNurbaningsih

3. Suhartoyo

4. Wahiduddin Adams

5. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh

6. M Guntur Hamzah.

Putusan terhadap laporan lain masih belum dibacakan. Sidang terus dilanjutkan untuk pembacaan putusan terhadap laporan lain.

Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A/Sumber : DetikNews

BACA JUGA  Nah...!!!Presiden Setuju Jabatan Kades Jadi 9 Tahun

Share :

Baca Juga

Nasional

Gema Ramadan 1446 H di Tangerang: Sinergi Ibadah dan Pemberdayaan UMKM

Nasional

Laga Timnas Vs China, Polri Kerahkan 3.270 Personel Pengamanan

Nasional

Hebat..!!! Dua Belas Hakim Ad Hoc Pengdilan Tipikor Lulus Seleksi Satu Orang Dari Wartawan

Nasional

Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia: Pemuda Katolik Papua Barat Apresiasi Pemerintah

Nasional

Nah..!!! JK Laporkan Agung Laksono ke Polisi Buntut Kisruh Ketua Umum PMI

Nasional

KPK RI Kembali Tetapkan 28 Tersangka Suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi

Nasional

Kawasan Karhutla di Tanjabtim Jambi Rawan Kebakaran 

Nasional

Puskesmas Balaraja Gencar Turunkan Angka Stunting di Tangerang
error: Content is protected !!