JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Masalah dugaan pengalihan anggaran tahun 2025 oleh pimpinan DPRD Kabupaten Tanjab Timur tanpa melalui Badan Anggaran (Banggar) mengundang sorotan tajam dari publik.
Salah satu warga Kecamatan Muarasabak Timur, Kabupaten Tanjab Timur, Ahmadi sangat menyayangkan adanya dugaan pengalihan anggaran tanpa melalui mekanisme Banggar di DPRD Tanjab Timur tersebut.
‘’Ini patut kita pertanyakan, mengapa mesti dialihkan tanpa melalui Banggar, ada apa?,’’ kata Ahmadi.
Alangkah lebih baik, lanjut dia, penggunaan anggaran negara tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, baik melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, maupun program-program sosial lainnya.
‘’Banyak masalah-masalah infrastruktur dasar yang sufatnya urgen saat ini, seperti di Sadu ini banyak jalan yang sudah lama rusak parah bahkan tidak layak dilalui kendaraan, belum lagi rumah sekolah yang rusak, dan air bersih. Itu yang mestinya diperjuangkan oleh Dewan,’’ sesalnya.
Pun dikatakan oleh salah satu warga nelayan di Kecamatan Mendahara Ilir, Hamzah. Dia juga berharap agar penggunaan anggaran tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan masyarakat, serta tidak ada praktik penyalahgunaan anggaran.
‘’ Ya, harusnya perjuangkan peningkatakan kesejahteraan masyarakat, seperti kami nelayan kecil ini,’’ harap Hamzah.
Mereka menginginkan adanya pengawasan yang ketat terhadap penggunaan anggaran untuk mencegah tindakan yang merugikan negara.
‘’Kami ingin anggaran tersebut digunakan secara transparan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,’’ ujar salah satu Ibu Rumah Tangga di Kecamatan Berbak, Nurhayati.
Untuk diketahui, anggaran tahun 2025 yang diduga dialihkan oleh unsur pimpinan DPRD Kabupaten Tanjab Timur tanpa melalui Banggar sekitar Rp. 2,6 milyar (M), digunakan untuk membiayai rehab dan pengadaan di rumah dinas unsur pimpinan (Ketua, Zilawati, Wakil Ketua I, Siti Aminah dan Wakil Ketua II, Hasniba).
Semula, anggaran yang disetujui Banggar untuk kegiatan fungsi pengawasan 30 orang Legislator di DPRD Tanjab Timur sebesar Rp. 14 M, namun belakangan ketahuan anggaran yang sudah disahkan tersebut berkurang menjadi Rp. 11,4 M, sementara sisanya Rp. 2,6 M dialihkan untuk proyek di rumah dinas pimpinan DPRD Tanjab Timur.
“Pengalihan anggaran tersebut tidak pernah dibahas di Banggar,” ungkap sumber Sahih.
Padahal, anggaran untuk rumah dinas ketiga Srikandi DPRD Tanjab Timur tersebut sebelumnya telah dianggarkan sekitar Rp. 400 juta.
Sepertinya sang pimpinan merasa kekurangan, maka diam-diam anggaran Rp. 400 juta itu ditambah menjadi Rp. 3 M, yang mana Rp. 2,6 M diambil dari anggaran fungsi pengawasan yang dialihkan tanpa melalui Banggar tadi.
Anggaran itu untuk membiayai proyek diantaranya rehab rumah dinas, taman dan landscape, kitchen set/mini bar, pengecetan pagar dan rumah dinas, parkir di rumah dinas dan pengadaan sofa.
Ini bisa menjadi masalah serius, karena Banggar memiliki peran penting dalam menyusun dan membahas APBD.
Tindakan tersebut bisa melanggar peraturan dan tata tertib DPRD, dan bisa berdampak pada efektivitas penggunaan anggaran.
Bahkan mengalihkan anggaran tersebut melanggar ketentuan hukum yang mengatur APBD.
Tindakan ini bisa dianggap sebagai pelanggaran kewenangan dan bisa menimbulkan sanksi atau tindakan hukum.
Selain itu, tindakan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanjab Timur ini tidak mematuhi Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
‘’Masalah ini ketahuan saat rapat pembahasan efisiensi anggaran sesuai Inpres nomor 1 tahun 2025, kita seharusnya menghemat, ini malah Pimpinan mengalihkan anggaran untuk Rumah Dinas tanpa melalui Banggar,’’ tutur sumber. (Tim)
Editor : Heriyanto S.H.,C.L.A