https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / TNI - Polri

Jumat, 11 April 2025 - 12:53 WIB

Nah..!!! Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Kasus Tipikor Pada Dinas Pendidikan Provinsi

JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menggelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana korupsi pada Jumat, (11/04/2025) di Gedung B Polda Jambi.

Dalam hal ini Ditreskrimsus mengungkap dugaan korupsi besar yang mengemuka di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dalam pengadaan peralatan praktek utama (DAK FISIK SMK).

Berdasarkan laporan penyidik, dana pendidikan senilai Rp180 miliar yang digelontorkan pada Maret 2021 diduga telah disalahgunakan. Dana tersebut mencakup Rp51 miliar untuk SMA dan Rp122 miliar untuk 16 SMK.

Tim Investigasi telah memeriksa logistik dan dokumen pengadaan, serta menyita uang senilai Rp6 miliar.

Setidaknya ada tiga laporan yang masuk ke pihak kepolisian terkait kasus ini, dengan satu kasus sudah dalam tahap proses dan tiga lainnya masih dalam penyelidikan.

Setelah mendapat laporan dari audit diungkapkan bahwa kerugian negara ditaksir mencapai Rp21,89 miliar.

Satu tersangka berinisial (ZH), yang juga diketahui pernah menjabat sebagai Kepala PPK pada tahun 2021, telah diamankan.

Dalam penyelidikan, ditemukan indikasi persekongkolan antara PPK dan pihak penyedia jasa terkait proses pengadaan barang.

Barang-barang yang telah diperiksa, seperti mesin cuci, alat facial, masih banyak lagi disebut tidak sesuai spesifikasi dan tidak layak dipakai.

“Kemarin juga sudah dipanggil ahli dari ITS, guna menilai kualitas barang dan menemukan adanya pelanggaran hukum. Dan setelah diperiksa ternyata barang itu sudah dimark-up dan merugikan negara. Intinya barang itu sudah tidak layak dipakai lagi.” Kata Wadir Reskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia.

Tersangka dalam hal ini dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 UU, Pasal 5 Ayat 2 Junto, Pasal 18 Junto, dan Pasal 15 UUD No. 31 tahun 1999 terkait Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Tiko)

Editor : Heriyanto S.H.,C.L.A

BACA JUGA  Nah..!!! Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pembobolan Bank Jambi Rp144,82 Miliar, Tiga Tersangka Diamankan

Share :

Baca Juga

TNI - Polri

Ketua GBRK Kecam “Kemesraan” Polda Jambi dan Pinto Jayanegara: “Simbol Runtuhnya Etika Penegakan Hukum!”

TNI - Polri

Polri Gerak Cepat Evakuasi Kecelakaan Kerja Masyarakat Sarolangun Tertimbun Longsor

TNI - Polri

Polda Jambi Tegaskan Tidak Ada Tempat bagi Geng Motor Pelaku Kekerasan

TNI - Polri

Kompolnas Kunjungi Polda Jambi Soal Klarifikasi Keluhan Masyarakat

TNI - Polri

Kapolda Jambi Sampaikan Commander Wish pada PJU

TNI - Polri

Kapolda Jambi Pimpin Sertijab Dirreskrimsus dan Dirpolair, Perkuat Profesionalisme dan Kinerja Organisasi

TNI - Polri

Komisi I DPR Kota Jambi Tinjau Langsung Penanganan Kasus Asusila di Polda Jambi

TNI - Polri

Empat orang Anggota Polres Teluk Bintuni Bawa Pulang Emas Dalam Kejuaraan Pencak Silat
error: Content is protected !!