JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Komisi II DPRD Kota Jambi melakukan pemeriksaan langsung terhadap Jambi Town Square (Jamtos) pada Senin, 3 Februari 2025.
Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait dugaan penyimpangan pajak parkir dan penggunaan aset Pemkot Jambi yang belum jelas statusnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, terungkap bahwa pihak manajemen Jamtos tidak dapat memberikan rincian yang memadai mengenai kontribusi pajak yang mereka bayarkan kepada Pemkot Jambi.
Terutama terkait pajak parkir yang menjadi sorotan utama, pihak manajemen Jamtos hanya dapat menyebutkan bahwa mereka membayar pajak parkir sebesar Rp68 juta pada bulan Desember 2024.
Namun, mereka tidak bisa memberikan data yang jelas mengenai rata-rata jumlah kendaraan yang parkir setiap harinya.
Hal ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat dengan banyaknya kendaraan yang masuk ke area parkir mall tersebut, seharusnya setoran pajak yang dibayarkan lebih besar dari jumlah yang tercatat.
Anggota Komisi II, Sumarsen Purba, juga menyoroti potensi penggunaan air tanah oleh Jamtos yang belum memiliki laporan resmi.
Selain itu, Sumarsen juga menyoroti masalah lain seperti pajak reklame, restoran, hiburan, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang seharusnya dibayarkan oleh mall tersebut.
Dugaan penggunaan lahan parkir yang merupakan aset Pemkot Jambi tanpa adanya perjanjian resmi juga menjadi sorotan.
Anggota Komisi II lainnya, Abdullah Thaif, mengingatkan bahwa lahan parkir tersebut hingga kini belum memiliki kejelasan status kepemilikan atau sewa.
Komisi II DPRD Kota Jambi berencana untuk memanggil manajemen Jamtos serta Pemkot Jambi untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait temuan ini. (Tim)
Sumber : EditorNews.id