JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Bumi Serentak Bak Regam mendadak heboh! Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batang Hari resmi diadukan ke meja hijau oleh Muhammad Fadhil Arief, yang saat ini beliau menjabat sebagai Bupati Batang Hari Provinsi Jambi.
Bahkan, masalah ini Bukan main-main, gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Muara Bulian dengan tuduhan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Informasi yang dihimpun redaksi, gugatan ini didaftarkan pada Selasa, 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 9/Pdt.G/2026/PN MBN.
Namun, yang membuat situasi semakin panas, Muhammad Fadhil Arief yang didampingi kuasa hukum Vernandus Hamonangan itu tak hanya menggugat Sekda seorang diri.
Dua institusi strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari ikut terseret dalam gugatan ini, yakni:
· Badan Keuangan Aset Daerah (Bakeuda)
· Inspektorat Daerah Batang Hari
Pertanyaannya sekarang: Apa yang sebenarnya terjadi? Apa yang membuat Muhammad Fadhil Arief yang juga menjabat Bupati Batang Hari sampai menempuh jalur hukum dan menyeret tiga pihak di Pemerintah Daerah (Pemda) Batang Hari sekaligus?
Hingga berita ini diturunkan, isi lengkap gugatan dan petitum yang diajukan masih belum bisa diakses publik melalui SIPP PN Muara Bulian.
Yang jelas, sidang perdana sudah di jadwalkan pada Selasa, 24 Februari 2026. Saat itulah tabir persoalan ini akan mulai terbuka.
Redaksi masih terus memburu konfirmasi dari kedua belah pihak. Sekda Batang Hari sendiri hingga kini belum memberikan pernyataan resmi. Begitu juga dengan kuasa hukum penggugat.
Akankah ada damai sebelum sidang pertama? Atau justru akan semakin memanas? Kita tunggu perkembangan selanjutnya!
(Ist)











