https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Sumatera Utara

Sabtu, 30 Desember 2023 - 15:57 WIB

Masyarakat Di Fogging Dengan Pembakaran Jankos Sawit PT Ensen Lestari Gagak Lamie Nagan Raya

JURNALISHUKUM.COM, NAGANRAYA – Aktifitas Pembakaran janjang kosong kelapa sawit PT Ensen Lestari di desa gagak lamie kecamatan darul makmur kabupaten Nagan Raya menimbulkan dampak terhadap lingkungan seperti pencemaran udara , mengakibatkan gangguan pernafasan dan mata perih karna kabur asap ( Terutama anak anak Balita ).

Melakukan pembakaran janjang kelapa sawit menjadinya salah satu penyebab permasalahan Permasalahan berujung pada Kejahatan lingkungan,Berdasarkan Pasal 1 ayat 2 undang undang nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup mencegah terjadinya pencemaran.

Diduga Pihak Aparatur Desa Gagak ( Lamie ) dengan perusahaan PT Ensen Lestari tetap melakukan aktivitas Pembakaran janjang sawit semuanya sudah dikondisikan . Pihak Dinas DLH Nagan Raya juga tidak punya nyali untuk menindak lanjuti , Kuat Dugaan kongkalikong dengan perusahan ( Bagi Hasil dari pembakaran janjang sawit ).

Dimohon kepada Pihak Pemerintah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( DLHK ) , Pihak Perizinan dan APH untuk menindak lanjuti Permasalahan Perizinan PT Ensen Lestari Kabupaten Nagan Raya yang tidak menghiraukan Peraturan dan Undang undang di Republik Indonesia.

Perusahaan Perkebunan Kelapa sawit di Nagan Raya Berkuasa tidak menghiraukan Pencemaran Lingkungan Hidup disekitar Perusahaan , Dimohon Kepada pihak pihak terkait untuk menindak lanjuti IZiN pembakaran janjang sawit atau Izin AMDAL sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. (Zahari)

BACA JUGA  Kegiatan Perdana Persami Pramuka (PGSD) Universitas Battuta Wujudkan Pendidikan Karakter Mandiri

Share :

Baca Juga

Sumatera Utara

Bupati TRK Hadiri Musrenbang RKPA 2026 dan Forum Konsultasi Publik RPJMA 2025–2029 di Banda Aceh

Sumatera Utara

Polres Nagan Raya Lakukan Keamanan Jelang Pelaksanaan Pemilu 2024

Sumatera Utara

Dandim 0105/Abar Bersama Unsur Forkopimda Hadiri Pelantikan Pengurus FORMAT Periode Tahun 2024-2029

Sumatera Utara

PJ Bupati Nagan Raya Buka Acara Tenis Puji Hartini, S.T.M.M. Cup Tahun 2023

Sumatera Utara

Loloskan Pendaftar Tak Memenuhi Syarat, P2K Desa Penjahitan diminta Batalkan Dua Bakal Calon

Sumatera Utara

Pemkab Nagan Raya Buka Pendaftaran Beasiswa Diploma Aceh Carong bagi Lulusan SMA Sederajat

Sumatera Utara

Nah..!!!Aktifis Pendidikan Nias Menuju Istana Negara Temui Presiden Suarakan Ketidakadilan Pendidikan di Nias

Sumatera Utara

SMPN 1 Kuala Pesisir Padang Panyang Kuala Pesisir Memperingati Hari Guru Ke 78
error: Content is protected !!