https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Peristiwa

Jumat, 25 Agustus 2023 - 13:58 WIB

Kemerdekaan Rakyat Tertunda, Perusahaan Berkuasa dan Pemerintahan Terasa Lega Rakyat Sengsara

JURNALISHUKUM.COM, NAGANRAYA –  Pada tanggal 25/8/2023, Perusahan Berkuasa Rakyat sengsara Mencari Kepastian Hukum atas alas hak Tanah garapan masyarakat yang terjadi ber tahun tahun tidak ada penyelesaian sampai saat ini yang terjadi di Kabupaten Nagan Raya Kecamatan Kuala Pesisir dan Tadu Raya.

Sejak bertahun-tahun tanah garapan masyarakat yang dikuasai oleh Perusahaan Perkebunan sawit PT Fajar Bayzuri & Brother yang mengaku lahan tersebut lahan HGU Perusahan yang tidak bisa membuktikan secara Fakta dan data didepan Masyarakat yang sudah dimediasikan oleh pihak Pemerintahan Kabupaten Nagan Raya.

Dengan hadir nya perusahaan tersebut, bukannya mensejahterakan masyarakat tetapi menyerobot lahan garapan masyarakat tanpa mengindahkan peraturan dan Undang undang HGU, Diduga Perusahaan Perkebunan sawit berkuasa dan Kebal Hukum.

Ansari dan Masyarakat Desa Gapa Garu Kecamatan Tadu Raya lahan garapan / Ulayat mereka tidak ada ganti penayah bagi alas hak masyarakat setempat sesuai dengan UU HGU.

Sedangkan tanah garapan masyarakat di Padang Panyang dan desa Rambong pihak perusahaan tidak dapat membuktikan bahwa tanah garapan tersebut adalah lahan HGU perusahaan disaat dimediasikan pihak Dinas Pertanahan, Perusahaan tidak dapat membuktikan bahwa tanah garapan tersebut katanya lahan HGU perusahaan yang jelas 23/8 2023.

Janu Rahman selaku Humas perusaahan PT Fajar Bayzuri & Brother disaat di Di
nas Pertanahan Kabupaten Nagan Raya memediasikan masyarakat dengan perusahaan apa bila masyarakat kurang bekenang silakan kepengadilan, ungkapnya Humas perusaahan.

Menurut masyarakat desa Padang Panyang kecamatan Kuala pesisir kabupaten Nagan Raya lahan yang digarap tersebut jelas bahwa lahan garapan tersebut diluar HGU perusahaan dapat dibuktikan dengan Fakta dan Data Sesuai dengan dokomen HGU perusahaan di Tahun 1990.

BACA JUGA  Nah..!!! Ada Gaya Baru KPK saat OTT di Mandailing Natal, Sumut

Masyarakat juga mempertanyakan lahan Plasma yang dilakukan oleh pihak PT fajar bayzuri & brother ditahun 2011 tentang perkebunan plasma yang terletak di desa desa mana sampai saat ini belum ada jawaban yang jelas dari pihak perusahaan tersebut.

Masyarakat memohon kepada PJ Bupati Fitrany Farhan AP S.Sos M.Si Nagan Raya usut tuntas secara Arif dan bijaksana Sesuai peraturan pemerintah dan Undang undang Tutur Almizal ,sebelum terjadi hal hal yang tidak kita inginkan untuk kenyamanan bersama.

Diduga ada oknum oknum pemerintah yang tidak amanah kongkalikong dengan perusahaan. (Zahari)

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Ledakan di Polsek Astana Anyar Bandung Diduga Bom Bunuh Diri

Peristiwa

Perahu Nelayan Hancur Diterjang Ombak Di Kuala Tuha Nagan Raya

Cerita Rakyat

Dugaan Kecurangan di Balik Lulusnya Anak Kandung Pj Sekda Batang Hari di PPPK Periode II Ini

Peristiwa

Heboh….!!! Ada Penculikan Anak di Pemayung Batanghari

Peristiwa

Tokoh Pemuda Nias Mengapresiasi Kepada Pemerintah Nias Barat atas Kejuaraan Lomba Inovasi Daerah

Peristiwa

Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Kasus Aktivitas Illegal Drilling di Batanghari

Peristiwa

Nah..!!!100 Pulau Mau Dijual, Mendagri: Daripada Tak Digunakan Kosong Begitu Saja

Batang Hari

Viral..!!!”Balon Durhaka” Kok Sampai SK PPPK Ditahan 
error: Content is protected !!