https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Politik

Selasa, 3 September 2024 - 16:01 WIB

Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Menahan Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jembatan

JURNALISHUKUM.COM, PAPUABARAT – Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni kembali melakukan penahanan terhadap salah satu tersangka dalam kasus korupsi. Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Jusak Elkana Ayomi, mengumumkan penahanan ini kepada wartawan sekitar pukul 19.00 WIT di Kantor Kejari Teluk Bintuni.

Tersangka yang ditahan adalah FB, seorang pria berusia 47 tahun, yang diduga terlibat dalam kegiatan pembangunan Jembatan Kaliwasian Tahap Ke-3. Proyek ini sendiri bernilai sekitar 3,6 miliar rupiah, dan didanai dari APBD Kabupaten Teluk Bintuni tahun anggaran 2022.

Menurut Jusak, FB telah ditetapkan sebagai tersangka karena rangka baja jembatan yang seharusnya diadakan dalam proyek tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi. Hal ini menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai 3,6 miliar rupiah.

FB, yang berperan sebagai pelaksana kegiatan pembangunan jembatan, saat ini ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Yusak juga menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan dari kasus ini yang dapat melibatkan tersangka lainnya.

“Setelah melakukan penahanan, kami akan melanjutkan proses pemberkasan untuk ditingkatkan ke tahap penuntutan. Kami juga akan mendalami potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” ujar Jusak.

Ia juga mengimbau kepada seluruh warga masyarakat yang sedang terlibat dalam proyek tender untuk menghindari tindakan korupsi.

“Di zaman sekarang, jangan lagi ada yang mencoba melakukan praktik fiktif dalam proyek apapun,” tutupnya.

FB dilaporkan dalam kondisi sehat dan kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni. (Amiruddin)

BACA JUGA  Dukungan Makin Menguat! 120 Posko YO JOIN di Dapil 1 Siap Menangkan Yohanis Manibuy dan Joko Lingara di Pilkada Teluk Bintuni 2024

Share :

Baca Juga

Politik

Usai dilantik, Pj Bupati Iskandar Ajak Masyarakat Nagan Raya Sukseskan Pilkada 2024

Politik

KPU Kabupaten Teluk Bintuni Terima Masukan dan Tanggapan Masyarakat Terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati

Politik

Polres Teluk Bintuni dan Kompi Brimob 3A Bintuni latih personel pengamanan untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada 2024

Politik

Hasbi Anshory, DPR-RI : Empat Pilar Kebangsaan Menjadi Pedoman Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara

Politik

Erwin Beddu Nawawi Anggota Dewan Provinsi Melakukan Reses III Tahun 2024

Politik

Simpatisan YoJoin di Kamundan Beralih ke Paslon DAMAI? Begini Faktanya

Politik

Yohanis Manibuy Sampaikan Terima Kasih kepada Warga Teluk Bintuni atas Dukungan Solid

Politik

TIM Pemenangan Mualem Center Nagan Raya Mengucapakan Terima Kasih Kepada Seluruh Masyarakat
error: Content is protected !!