https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Politik

Selasa, 3 September 2024 - 16:01 WIB

Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Menahan Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jembatan

JURNALISHUKUM.COM, PAPUABARAT – Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni kembali melakukan penahanan terhadap salah satu tersangka dalam kasus korupsi. Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Jusak Elkana Ayomi, mengumumkan penahanan ini kepada wartawan sekitar pukul 19.00 WIT di Kantor Kejari Teluk Bintuni.

Tersangka yang ditahan adalah FB, seorang pria berusia 47 tahun, yang diduga terlibat dalam kegiatan pembangunan Jembatan Kaliwasian Tahap Ke-3. Proyek ini sendiri bernilai sekitar 3,6 miliar rupiah, dan didanai dari APBD Kabupaten Teluk Bintuni tahun anggaran 2022.

Menurut Jusak, FB telah ditetapkan sebagai tersangka karena rangka baja jembatan yang seharusnya diadakan dalam proyek tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi. Hal ini menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai 3,6 miliar rupiah.

FB, yang berperan sebagai pelaksana kegiatan pembangunan jembatan, saat ini ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Yusak juga menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan dari kasus ini yang dapat melibatkan tersangka lainnya.

“Setelah melakukan penahanan, kami akan melanjutkan proses pemberkasan untuk ditingkatkan ke tahap penuntutan. Kami juga akan mendalami potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” ujar Jusak.

Ia juga mengimbau kepada seluruh warga masyarakat yang sedang terlibat dalam proyek tender untuk menghindari tindakan korupsi.

“Di zaman sekarang, jangan lagi ada yang mencoba melakukan praktik fiktif dalam proyek apapun,” tutupnya.

FB dilaporkan dalam kondisi sehat dan kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni. (Amiruddin)

BACA JUGA  Mace-mace Yo Join Terharu Dan Gembira Atas Kemenangan Yohanes Manibuy Dan Joko Lingara Iribaram

Share :

Baca Juga

Politik

Pemilik 40 Ribu Suara Rakyat ” Alfons Manibui” Siap Antar YO JOIN Mendaftar di KPU Teluk Bintuni

Politik

Alfons Manibui Apresiasi Dukungan 28.000 Suara di Teluk Bintuni, Ajak Masyarakat Dukung Pasangan YO JOIN

Politik

Peresmian Posko YO JOIN di Gaya Baru Disambut Prosesi Adat Suku Maybrat

Politik

Hasbi Anshory : Sosialisasi Empat Pilar di Gagas kan Oleh MPR RI

Politik

Ketua Forum Keucik (Kades) Nagan Raya Ucapkan Selamat Muzakir Manaf-Fadhlulah Gubernur/Wakil Gubernur Aceh

Politik

Nah..!!! Ketua Dewan Penasehat DPC Gerindra Batang Hari Undurkan Diri

Politik

Yo Join Jumpa Pers Kemenangan Berdasarkan Hasil Hitung Cepat Pilkada Teluk Bintuni

Politik

LPPN RI Aceh Singkil Terima Sertifikat Akreditasi Lembaga Pemantau Pemilu Dari Bawaslu RI
error: Content is protected !!