https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Politik

Selasa, 3 September 2024 - 16:01 WIB

Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Menahan Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jembatan

JURNALISHUKUM.COM, PAPUABARAT – Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni kembali melakukan penahanan terhadap salah satu tersangka dalam kasus korupsi. Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Jusak Elkana Ayomi, mengumumkan penahanan ini kepada wartawan sekitar pukul 19.00 WIT di Kantor Kejari Teluk Bintuni.

Tersangka yang ditahan adalah FB, seorang pria berusia 47 tahun, yang diduga terlibat dalam kegiatan pembangunan Jembatan Kaliwasian Tahap Ke-3. Proyek ini sendiri bernilai sekitar 3,6 miliar rupiah, dan didanai dari APBD Kabupaten Teluk Bintuni tahun anggaran 2022.

Menurut Jusak, FB telah ditetapkan sebagai tersangka karena rangka baja jembatan yang seharusnya diadakan dalam proyek tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi. Hal ini menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai 3,6 miliar rupiah.

FB, yang berperan sebagai pelaksana kegiatan pembangunan jembatan, saat ini ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Yusak juga menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan dari kasus ini yang dapat melibatkan tersangka lainnya.

“Setelah melakukan penahanan, kami akan melanjutkan proses pemberkasan untuk ditingkatkan ke tahap penuntutan. Kami juga akan mendalami potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” ujar Jusak.

Ia juga mengimbau kepada seluruh warga masyarakat yang sedang terlibat dalam proyek tender untuk menghindari tindakan korupsi.

“Di zaman sekarang, jangan lagi ada yang mencoba melakukan praktik fiktif dalam proyek apapun,” tutupnya.

FB dilaporkan dalam kondisi sehat dan kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni. (Amiruddin)

BACA JUGA  Minarti, Fraksi PPP Batanghari Ajak Pemdes Pelayangan Muaratembesi Tingkat Pembangunan Melalui Musrembangdes

Share :

Baca Juga

Politik

Aleksander Narwadan: “Kita Butuhkan Pemimpin yang Baik, Bukan Hanya Pintar”

Politik

Abdurrahman Sayuti : Sistem Proporsional Terbuka Memberi Ruang Bagi Anak Muda

Politik

Ribuan Warga Babo Raya Menjemput Yohanis Manibuy Dan Joko Lingara Iribaram

Politik

Tim Relawan YO JOIN Siapkan Penjemputan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni

Politik

Yohanis Manibuy dan Joko Lingara Meresmikan Posko Sebanyak 32 Dalam Satu Hari

Politik

Minarti, Fraksi PPP Batanghari Ajak Pemdes Pelayangan Muaratembesi Tingkat Pembangunan Melalui Musrembangdes

Politik

Suku Soug Juga Mendukung Yohanis Manibuy dan Joko Lingara Untuk Menjadi Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni

Politik

Calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni Hadiri Ibadah Syukur Pelantikan Lodwik Masumbauw Sebagai Anggota DPRK
error: Content is protected !!