https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,

Home / Politik

Jumat, 29 November 2024 - 20:03 WIB

Ketua Tim Pemenangan Yo Join Menyampaikan Aspirasi Poin Penting Kepada Bawaslu Teluk Bintuni

JURNALISHUKUM.COM, PAPUABARAT – Ratusan pendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy dan Joko Lingara yang akrab di sebut Yo Join, mendatangi Kantor Bawaslu Teluk Bintuni di Jalan Poros Bintuni-Manimeri, Jumat (29/11/2024).

Massa menyampaikan aspirasi terkait isu Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua distrik perkotaan, yaitu Distrik Manimeri dan Distrik Bintuni.

Sebelumnya, pendukung pasangan calon lain, Paslon Damai yang telah melakukan unjuk rasa di Kantor KPU dan Bawaslu Teluk Bintuni selama dua malam berturut-turut.

Mereka menuntut dilakukannya PSU di dua distrik tersebut. Paslon Yo Join diketahui unggul dengan 53 persen suara berdasarkan hasil penghitungan cepat, namun hasil ini ditolak oleh pendukung Paslon Damai.

Dalam aksi tersebut, Erwin Beddu Nawawi sebagai ketua Tim pemenangan Yo Join menyampaikan beberapa poin penting:

1. Penolakan PSU
Tim Yo Join menolak keputusan Bawaslu atau KPU untuk melaksanakan PSU jika hanya didasarkan pada desakan kelompok tertentu. Mereka menegaskan bahwa pemilu pada 27 November 2024 telah berjalan sesuai aturan.

2. Keberatan Terhadap Intervensi
Tim pemenangan Yo Join menolak segala bentuk intervensi atau tekanan terhadap penyelenggara pemilu, baik Bawaslu maupun KPU.

3. Pemilu Sesuai Aturan
Erwin menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada laporan pelanggaran atau keberatan yang menjadi dasar hukum pelaksanaan PSU. Ia meminta agar Bawaslu dan KPU berpegang pada PKPU Nomor 17 Tahun 2024.

4. Ancaman Mobilisasi Massa
Tim Yo Join memperingatkan bahwa mereka siap memobilisasi massa dua kali lipat jika pihak lain kembali mengerahkan massa bila lebih dari pukul 18.00 WIT, dalam penyampaian aspirasi.

Ketua Bawaslu Teluk Bintuni, Shopia Tokomadoran, menerima aspirasi tersebut dan berjanji akan bekerja profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA  KPU Provinsi Papua Barat Gelar Jalan Santai Di Kabupaten Taluk Bintuni

Sementara itu, Kabag OPS Polres Teluk Bintuni, AKP Sakaria Tampo, mengingatkan bahwa aksi penyampaian aspirasi hanya diperbolehkan hingga pukul 18.00 WIT. Ia juga mengimbau semua pihak untuk memberikan pemberitahuan resmi kepada kepolisian guna menjaga keamanan.

Setelah mendapatkan penjelasan dari Ketua Bawaslu dan aparat kepolisian, massa pendukung Yo Join membubarkan diri dengan tertib. Aksi tersebut berlangsung tanpa adanya insiden.

Hadir dalam aksi tersebut Ketua Tim pemenangan pasangan Yo Join Erwin Beddu Nawawi, kuasa hukum Yo Join, Ketua Penggerak Yo Join Yasman Yasir, Ketua Bawaslu Teluk Bintuni Shopia Tokomadoran, dan Kabag OPS Polres Teluk Bintuni AKP Sakaria Tampo. Situasi kondusif tetap terjaga hingga berita ini diterbitkan. (Amiruddin)

Share :

Baca Juga

Politik

Yohanis Manibuy Dan Joko Lingara Disambut Ribuan Masyarakat Distrik Sumuri

Politik

Bayu Anugerah : Menantang Status Quo dalam Politik Generasi Muda

Politik

Nah..!!! Ini Website Resmi KPU Pemilu 2024, Lihat Suara Semua Calonnya Disini,?

Politik

Naupal Al-Rasyid, S.H.,M.H: Praktek Korupsi Dan Politik Uang di Pilkada

Politik

Aleksander Narwadan: “Kita Butuhkan Pemimpin yang Baik, Bukan Hanya Pintar”

Politik

Kompleks Malas Tau Tempat Posko Induk Pemenangan YO JOIN Distrik Sumuri

Politik

LPPN RI Aceh Singkil Terima Sertifikat Akreditasi Lembaga Pemantau Pemilu Dari Bawaslu RI

Politik

Silaturahmi dan Peresmian Tim Pemenangan “Moskona Timur Bersatu” Dukung YO JOIN dalam Pilkada Teluk Bintuni
error: Content is protected !!