https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Peristiwa

Rabu, 11 Januari 2023 - 15:35 WIB

Kades Ture Pemayung Diminta Jangan Tutup Mata Dan Bantu Warga Cari Keadilan

Foto : Sidang Lembaga Adat Desa Ture Kecamatan Pemayung, Senin (14/11/2022) lalu.

Foto : Sidang Lembaga Adat Desa Ture Kecamatan Pemayung, Senin (14/11/2022) lalu.

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Heriyanto S.H.,C.L.A, kuasa hukum dari Anang Cik meminta kepada Kepala Desa (Kades) Ture Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari, Usman, membantu masyarakatnya untuk mencari keadilan. Hal ini mengingat Anang Cik adalah warga desa setempat yang merupakan korban dugaan perselingkuhan istrinya MK dengan JI, yang juga warga setempat pada akhir tahun 2022 lalu.

“Saya minta kepada Kades Ture dapat membantu warga dalam mencari keadilan. Dimana keadilan dan kebenaran itu harus kita tegakkan dan jangan tutup mata akan hal tersebut,” kata Heriyanto, Rabu.

Dia juga mengatakan, tugas dan peran serta fungsi kades itu sangat penting dan harus bertanggungjawab akan persoalan warganya, apalagi persoalan ini sangat sensitife sekali. Bahkan persoalan dugaan perselingkuhan ini sudah pernah disidang adatkan di desa setempat pada Bulan November 2022 lalu.

“Seharusnya sidang adat waktu itu harus diselesaikan dengan perjanjian yang sudah mereka buat. Kemudian, jika tidak terlaksana atau ada alasan lain dari pihak pelaku atau korban, maka hal tersebut harus sama-sama dibawa atau diselesaikan di pihak kepolisian, bagaimana pun caranya. Apakah diuji menurut ahli kesehatan  di salah satu rumah sakit dan jika ada bukti yang jelas atau tidak, maka kita harus ambil langkah lain lagi,” ujarnya.

Foto : Sidang Lembaga Adat Desa Ture Kecamatan Pemayung, Senin (14/11/2022) lalu.

Foto : Sidang Lembaga Adat Desa Ture Kecamatan Pemayung, Senin (14/11/2022) lalu.

Dia juga menjelaskan, beberapa waktu lalu beliau juga sempat menelpon Kades dan meminta bantu kliennya ini. Seperti pengakuan dari istri kliennya yang mengatakan bahwa anak yang berumur 3 tahun itu adalah hasil dari hubungan istrinya MK dengan JI, maka lakukan tes DNA dan mari sama-sama dibantu jika ada warga yang meminta keadilan itu.

BACA JUGA  Nah...!!! Uji Materi UU Kabupaten Batanghari Kandas

“Alasan kades melalui Via Ponselnya hanya memberikan alasan bahwa beliau enggan menyelesaikan masalah tersebut, karena sejak beliau mengurus persoalan itu, masyarakat didesa setempat membenci dirinya, kemudian JI yang merupakan warga desa setempat saat ini sudah pindah kerumah anaknya di Desa Lubuk Ruso, kecamatan setempat,” jelasnya.

Menurut dari keterangan Anang Cik (Korban, red), terhadap persolaan dugaan perselingkuhan yang mengarah kepada dugaan perzinaan, serta diakui langsung oleh istrinya, bahwa dirinya siap menyelesaikan persoalan itu, baik secara kekeluargaan maupun melakukan tes DNA anaknya dengan JI.

Perlu diketahui, persoalan ini sudah didiskusikan dengan pihak jajaran Polsek Pemayung dan dari pihak Polsek Pemayung juga membenarkan dengan persoalan ini dan diharapkan pihak ini segera melakukan tes DNA dan sama-sama mencari kebenaran dari persoalan tersebut.

Berdasarkan informasi yang beredar, baik itu di masyarakat dan media, bahwa berawal dari isu perselingkuhan yang berkembang di tengah masyarakat beberapa waktu yang lalu dan menjadi buah bibir warga, sepasang pelaku selingkuhan diseret ke sidang adat, pada Senin (14/11/2022).

Pasangan yang sudah memiliki pasangan masing-masing dan sudah dikaruniai anak tersebut dinyatakan terbukti secara adat melakukan perbuatan asusila padahal status keduanya memiliki pasangan sah masing-masing.

Awalnya warga curiga sering melihat kedua pasangan mabuk asmara ini bertemu dirumah Anang Cik dan sering bepergian saat Anang Cik tidak di rumah. Kemudian warga pun mencurigakan kedekatan keduanya, yang akhirnya diketahui keduanya memiliki hubungan serius alias hubungan terlarang.

Foto : Sidang Lembaga Adat Desa Ture Kecamatan Pemayung, Senin (14/11/2022) lalu.

Foto : Sidang Lembaga Adat Desa Ture Kecamatan Pemayung, Senin (14/11/2022) lalu.

Dugaan perselingkuhan keduanya ini akhirnya dilaporkan oleh warga kepada Kadus dan RT setempat, karena kedua pasangan tersebut sangat meresahkan dan warga mereka tidak menerima hubungan terlarang itu diteruskan.

BACA JUGA  KPK RI di Minta Usut Dugaan Anggaran Rumah Dinas Ketua DPRD Tanjabtim

Kades Ture, Usman saat di konfirmasi media pada waktu itu juga membenarkan adanya persidangan perselingkuhan antara keduanya. Dan untuk urusan keluarga diserahkan kepada masing-masing pasangan, namun pihak desa hanya memfasilitasi sidang adat yang dilakukan oleh pihak adat desa dan keduanya harus membayar denda adat berupa Satu ekor kerbau jantan berumur 2 Tahun, beras 100 gantang, kelapa 100 buah, dan 100 kabung kain warna putih yang akan dibebankan kepada keduanya.

Dan Anang Cik selaku suami MK juga menuntut JI untuk membayar Tebus Talak sebesar Rp 150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) dan dan apabila poin-poin yang telah ditetapkan oleh Lembaga Adat tersebut tidak dapat di penuhi oleh JI maka secara otomatis kasus tersebut akan segera di laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) atau Kepolisian untuk diproses secara Hukum yang berlaku di wilayah Indonesia.

Turut hadir dalam acara sidang Adat tersebut Kepala Desa Ture Usman, Ketua Lembaga Adat Desa Baihaqi, Notulen Rapat Isya Ansori, Ketua LID Adat Zikwan, Ketua BPD Alkusnadi, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa Kecamatan para Ketua RT Dan para Kepala Dusun serta tokoh masyarakat, tokoh Pemuda.

“Kalau dilihat dari surat berita acara sidang adat yang dilaksanakan oleh pihak ini, meskipun katanya tidak ada kekuatan, karena tidak ditandatangan oleh kedua bela pihak, maka hal tersebut sudah ada kejanggalan yang jelas untuk kita mencari keadilan Anang Cik. Mohon kades ture jangan tutup mata demi mencari kebenaran, bukan pembenaran dalam hal yang sensitife itu,” tandasnya. (Tim)

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Viral..!! Dua Orang Pengendara Motor di Simpang Rimbo Meninggal di Tempat

Hukrim

Nah…!!! Komisi I DPRD Batang Hari Akan Kroscek Bangunan Gedung KRIS RSUD Hamba Muara Bulian

Peristiwa

Diduga, Bangunan Ruang Praktek Dan WC Dinas PdK Batanghari Tak Sesuai Spek

Peristiwa

Nah.!!!Warga Desa Serasa Pemayung Batanghari Stop Aktivitas PT. NGK

Peristiwa

Heboh….!!! Ada Penculikan Anak di Pemayung Batanghari

Hukrim

Nah..!!! Kepergok Mencuri Sawit di Mersam Batanghari, Pelaku Bacok Pemilik Kebun

Hukrim

Polres Batanghari Ungkap Pelaku Pembunuhan Perempuan Muda di Sungai Buluh

Peristiwa

Sadis..!!! IS akui Bunuh dan Perkosa Nia Kurnia Sari
error: Content is protected !!