JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – GBRK menggelar demo di kantor Bea Cukai Provinsi Jambi Mereka menuntut pemberantasan praktik rokok ilegal. Massa juga mencium adanya kongkalikong bea cukai. Dalam demo ini, massa turut membawa 2 Nama oknum mafia peredaran rokok ilegal tersebut yaitu berinisial AB dan IW.
Jodiansyah, koordinasi aksi mengatakan pihaknya curiga pemberantasan rokok ilegal Provinsi Jambi khususnya di kota Jambi tak efektif. Ini karena diduga ada kongkalikong Bea Cukai dengan produsen rokok ilegal.
Bahkan, tidak hanya itu Rio juga membeberkan operasi yang dilakukan oleh beacukai provinsi pada agustus 2024 lalu menindak sebanyak 500.000 batang rokok ilegal cuma seremonial ia menduga rokok – rokok yang beredar di provinsi Jambi itu asal muasalnya dari beacukai sendiri.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan mafia rokok yang merajalela di Provinsi Jambi.
Menurut koordinator aksi, jodiansyah GBRK menuntut agar pihak beacukai segera mengambil tindakan tegas terhadap mafia rokok yang melakukan bisnis gelap tersebut di tindak secara tegas berdasarkan aturan yg berlaku di republik ini.
“Mafia rokok telah merajalela di Provinsi Jambi, dan ini telah merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar. Kami menuntut agar pemerintah segera mengambil tindakan tegas terhadap mafia rokok ini,
GBRK juga akan terus hadir di depan kantor bea cukai provinsi Jambi setiap hari atas bentuk membasmi mafia mafia rokok tersebut sebelum dua mafia diatas di berikan Sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Besok kita kembali lagi tutupnya. (Tiko)











