JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Warga dalam wilayah Kelurahan Muara Jangga, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, kembali mengeluhkan aktivitas perusahaan batubara PT TGI (Tirtha Garvita Iskandar), soal debu dan bekas Bahan Bakar Minyak (BBM). Dimana, terhadap aktivitas pertambangan batubara tersebut, sebagai pemilik IUP adalah PT SSKB (Sarwa Sebadan Karya Bumi).
“Mohon kepada pemerintah kelurahan, kecamatan dan kabupaten dapat turun langsung, melihat aktivitas perusahaan ini. Menurut kami ini sangat menganggu kami sebagai warga Tempatan,” jelas warga yang enggan namanya disebut.
Dia juga mengatakan, bahwa lokasi perusahaan batubara ini juga diduga hanya berjarak lebih kurang 20 meter dari sepadan jalan Kabupaten Sarolangun menuju Muaro Tembesi.
“Menurut orang ini telah melanggar aturan sepadan jalan,” ujarnya.
Menurut informasi lagi, bahwa tambang perusahaan tersebut kini terus beroperasi. Bahkan kini debunya semakin menjadi, baik itu debu batubara maupun debu dari tanah untuk membuat lahan parkir.
“Ada warga yang dekat betul dengan tambang tersebut, sekarang rumahnya kebanjiran dan bahkan debunya dari tambang tersebut masuk kedalam rumah,” jelasnya.
Dia juga mengatakan, pihak warga sudah memberitahukan ke Ketua RT, namun tidak ada tanggapan sama sekali. Dan beberapa warga lainnya juga kecewa, karena disana ada sebanyak 45 KK mendapat bantuan, selebihnya tidak dapat.
“Padahal mereka sudah menyanggupi untukemberi bantuan kepada semua warga lainnya dan saat ini apa saja pemintaan warga kini mereka mengabaikan itu semua,” paparnya.
Sementara itu, hingga berita ini disiarkan, pihak perusahaan belum berhasil untuk dimintai keterangan soal keluhan warga ini, dan untuk warga lainnya juga menunggu pihak instansi terkait turun ke bawah untuk melihat aktivitas dan izin perusahaan tersebut. (Tim)