https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Uncategorized

Kamis, 27 November 2025 - 07:07 WIB

Edoar : Melihat Putusan PN Jakarta Dalam Perkara Dugaan Tipikor PT ASDP

JURNALISHUKUM.COM, JAMBI  – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT ASDP kembali memantik perdebatan publik.

Dua hakim memutus para terdakwa bersalah meski tidak terbukti menerima keuntungan pribadi.

Namun, hakim ketua justru menyampaikan dissenting opinion yang menyatakan para terdakwa semestinya dibebaskan karena tidak terdapat unsur pidana maupun niat jahat (mens rea) dalam perbuatan yang disangkakan.

Adapun tiga terdakwa dijatuhi hukuman sebagai berikut:

Ira Puspadewi, Direktur Utama PT ASDP 2017–2024: 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan.

2. Hary Muhammad Adhi Caksnno: 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan.

3. Muhammad Yusuf Hadi: 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan.
Ironisnya, dalam rentang waktu kepemimpinan Ira, PT ASDP justru mencatatkan laba tertinggi sepanjang sejarah melalui berbagai terobosan bisnis.

Dalam nota pembelaannya, Ira menegaskan, “Aku ditahan bukan karena korupsi, tetapi karena terobosan yang menguntungkan negara diframing seolah-olah kejahatan.”

Ketika Terobosan Bisnis Dianggap Kejahatan
Dalam pertimbangannya, hakim anggota Nur Sari Baktiana menyimpulkan bahwa perbuatan para terdakwa bukanlah tindakan korupsi, melainkan kelalaian berat dalam aspek tata kelola korporasi.

Fakta persidangan juga menunjukkan bahwa tidak ada keuntungan pribadi yang diterima para terdakwa dalam proses kerja sama usaha maupun akuisisi.

Pendapat yang lebih tegas justru datang dari Hakim Ketua Sunoto. Dalam dissenting opinion-nya, ia menilai bahwa tindakan para terdakwa adalah keputusan bisnis yang tidak optimal, bukan tindak pidana korupsi.

Keputusan itu dibuat dengan itikad baik dan berada dalam koridor business judgment rule, sebuah prinsip yang melindungi pengambil keputusan bisnis selama dilakukan tanpa niat jahat.

Sejalan dengan itu, mekanisme pertanggungjawaban yang tepat seharusnya ditempuh melalui jalur gugatan perdata, sanksi administratif, atau perbaikan tata kelola perusahaan, bukan pemidanaan.

BACA JUGA  Bupati Batanghari Buka Giat Bimtek Tahap IV Penyusunan Masterplan Smart City

Berdasarkan Pasal 191 ayat (2) KUHAP, para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging).

Sayangnya, dalam praktik penanganan tindak pidana korupsi, pendekatan administrasi dan perdata nyaris tidak pernah dipilih. Penalti pidana menjadi jalan pintas meski tidak selalu tepat.

Hakim sebagai Tombak Terakhir Penegakan Hukum Perkara ASDP menunjukkan bahwa hakim merupakan penentu terakhir nasib seseorang dalam proses peradilan. Hakim harus memutus berdasarkan fakta yang “lebih terang dari cahaya” bebas dari tekanan, bebas dari opini publik, dan tegak pada hukum.

Karena itu, langkah DPR yang mengkaji secara mendalam perkara ini dan mengusulkannya kepada pemerintah patut diapresiasi.

Pengawasan publik dan lembaga legislatif menjadi penting agar penegakan hukum berjalan sesuai aturan, bukan sekadar mengikuti pola pikir menghukum.

Mengapa Presiden Prabowo Memberikan Rehabilitasi?

Setelah menerima aspirasi masyarakat, DPR melakukan kajian terhadap perkara No. 68/Pidsus/TPK/2025/PN Jakpus. Hasil kajian tersebut kemudian disampaikan kepada pemerintah. Presiden Prabowo Subianto pun memberikan rehabilitasi kepada ketiga terdakwa.

Sebagian masyarakat mempertanyakan: Bagaimana mungkin seseorang yang sedang menjalani proses hukum mendapatkan rehabilitasi?

Jawaban hukum sangat jelas: berdasarkan asas praduga tak bersalah, seseorang belum dapat dinyatakan bersalah sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Karena itu, Presiden berwenang memberi rehabilitasi sesuai Pasal 1 angka 23 KUHAP.
Memahami Rehabilitasi, Abolisi, dan Amnesti dan Untuk memperjelas, berikut perbedaannya:

1. Rehabilitasi

Pemulihan nama baik, martabat, serta kedudukan hukum seseorang yang dirugikan dalam proses peradilan.

Dasar hukum: Pasal 1 angka 23 KUHAP, Pasal 95 KUHAP, dan Pasal 28G UUD 1945.

2. Abolisi

Penghapusan tuntutan pidana oleh Presiden, meskipun perkara sudah berjalan.
Bersifat menghentikan tuntutan, bukan menghapus putusan.

BACA JUGA  Bupati Batanghari Lantik Dan Sumpah Kepala Dinas Dukcapil

Dasar hukum: UUD 1945 Pasal 14 ayat (2).

3. Amnesti

Pengampunan umum yang membuat seseorang tidak dapat lagi dituntut atau pidananya dianggap hapus.
Umumnya digunakan untuk perkara politik atau keamanan negara.

Dasar hukum: UUD 1945 Pasal 14 ayat (2).
Penutup: Saatnya Reorientasi Penegakan Hukum

Kasus PT ASDP membawa pesan penting: tidak semua kesalahan administratif atau keputusan bisnis yang keliru harus dibawa ke ranah pidana.

Korupsi harus dihukum, tetapi tidak semua tindakan dalam pengelolaan BUMN dapat serta-merta diseret ke meja hijau tanpa mempertimbangkan niat, manfaat, dan konteks bisnis.

Dissenting opinion para hakim dalam perkara ini membuka pintu diskusi nasional tentang perlunya membedakan dengan tegas antara kebijakan yang tidak optimal dan tindak pidana korupsi.

Jika peradilan terus-menerus menghukum inovasi, maka para pemimpin BUMN maupun pejabat publik akan takut mengambil keputusan strategis.

Pada akhirnya, hukum harus ditegakkan dengan adil, proporsional, dan berdasarkan akal sehat. Negara membutuhkan birokrat dan profesional yang berani mengambil terobosan, bukan malah justru dihukum karena keberaniannya.

Penulis Merupakan Seorang praktisi Hukum/Advokat

Share :

Baca Juga

Batang Hari

Wakil Bupati Batanghari Hadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD

Uncategorized

Dana BUMG Desa Krueng Itam Kecamatan Tadu Raya Nagan Raya Diduga Terkuras Oknum Oknum Tertentu

Cerita Rakyat

Hebat…!!! RSUD Hamba Muarabulian Sudah Miliki Alat Cuci Darah Sendiri

Uncategorized

Did You Know Your Eye Makeup Could Be Making You Sick?

Batang Hari

Sekda Batanghari Ajak Masyarakat Budayakan Bakarang Basamo

Uncategorized

Pelantikan DEMA STAI AL-ISHLAHIYAH BINJAI periode 2023-2024 Berjalan Sukses

Uncategorized

Nah..!!!Mengenal Jurnalisme Investigasi

Peristiwa

Aktivitas PT Jindi South Jambi di Marosebo Ulu Batanghari Buat Rumah Warga Retak
error: Content is protected !!