https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Bisnis / Ekonomi / Nasional / Uncategorized

Jumat, 15 Agustus 2025 - 11:12 WIB

Diduga, SPBU di Desa Tenam Muara Bulian Belum Memenuhi Syarat, Akan Tetapi Sudah Berdiri

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Kuat dugaan SPBU nomor 24. 366. 95 di Desa Tenam Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, belum memenuhi syarat atau dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Hal ini dikatakan sumber yang enggan namanya disebut.

“Untuk membuka SPBU, pengusaha perlu mengurus perizinan yang melibatkan dokumen UKL-UPL. Dokumen ini diperlukan untuk memastikan bahwa kegiatan SPBU tidak memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap lingkungan,” kata sumber ini.

Dia juga mengatakan, untuk langkah-langkah dan persyaratan ingin menjadi pengusaha SPBU, harus terlebih dahulu mengurus dokumen UKL-PL. Dan langkah selanjutnya, pelaku usaha juga harus membuat nama perusahaan, NPWP, akta pendirian perusahaan dan KTP serta mengajukan nama pengurus, baik itu Direktur Utama (Dirut) dan Komisaris perusahaan dan lainnya.

“Ya, harus melengkapi dokumen, seperti pengurusan izin, Verifikasi pendaftaran, Membangun dan pengopersian,” ujarnya.

Menurut dia, penting untuk diperhatikan semua dokumen yang disiapkan lengkap dan jujur. Karena mungkin ini adalah satu syarat dalam mengikuti prosedur yang benar.

“Ya, menurut dugaan begitu,” tandasnya.

Sementara itu, pihak pemerintahan desa melalui Sekretaris Desa Tenam, Apriono mengatakan, bahwa dirinya kurang mengetahui terkait keberadaan SPBU itu dan menurut penglihatannya bahwa ada pengurus dari SPBU tersebut mengurus surat langsung dengan Kepala Desa (Kades).

“Kalau tidak salah, orang dari desa Terusan yang urus Surat itu dan langsung dengan Kades,” ujarnya.

Senada dikatakan, Andi, Kasi Pemerintahan Desa Tenam, bahwa pengurus dari SPBU tersebut adalah orang dari desa Terusan dan orang menyebutnya Pakte Regar dan rumahnya tidak jauh dari SPBU itu.

“Sebenarnya saya juga pengen terlibat di dalam SPBU itu, tapi saya coba lakukan pendekatan,” katanya.

BACA JUGA  PD IWO Tebo Aksi Damai Tolak Undang-Undang Penyiaran Tahun 2024

Hingga berita ini disiarkan, pihak SPBU belum berhasil untuk dimintai keterangan dan klarivikasi terkait dugaan yang disampaikan oleh sumber media ini. (Tim)

Editor : Heriyanto S.H.,C.L.A

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Fix a Leak Week Reminds Us to Evaluate our Home Plumbing

Nasional

Jadwal Pemberkasan PPPK Sudah Di Umumkan, Puluhan Peserta Lagi Memiliki Masalah

Batang Hari

Bupati Batang Hari Hadiri Pembukaan MTQ ke 54 Tingkat Kecamatan Muara Tembesi

Nasional

Pemkab Nagan Raya Raih Predikat Inovatif dalam Innovative Government Award 2024

Batang Hari

DPRD Batanghari Paripurna Sampaikan Nota Pengantar KUPA PPAS perubahan APBD TA 2023

Nasional

Lagi, Kejagung RI Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara PT Krakatau Steel Pada Tahun 2011

Infrastruktur

BPK-RI Perwakilan Jambi di Minta Periksa Seluruh Bangunan DAK di Dinas PDK Dan Dinas Kesehatan Batanghari

Nasional

Toni Harmanto, Kapolda Jatim Pengganti Teddy Minahasa
error: Content is protected !!