https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Kamis, 5 Oktober 2023 - 10:58 WIB

BNNP Jambi Ringkus Tiga Orang Pelaku Pengedar Sabu dan Ekstasi

JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi berhasil mengungkap kasus Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

Ada sebanyak 10 kilogram sabu dan 5 ribu butir pil ekstasi yang diamankan oleh Tim Pemberantasan BNNP Jambi.

Selain barang bukti, Tim Pemberantasan BNNP Jambi juga turut mengamankan 3 orang pelaku, yakni 1 pengedar dan 2 kurir.

Tiga pelaku ini bernama Sukardi warga Desa Lesung Batu Muda, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan.

Kemudian, Asril warga Jalan Bhayangkara, RT12, Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.

Kedua pelaku yang diamankan ini berperan sebagai kurir. Sedangkan 1 pelaku pengedar bernama Deri Saputra.

Perlu diketahui, dua pelaku yang berperan sebagai kurir ini diupah sebesar Rp50 juta perorangannya.

Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko mengatakan, awalnya Tim Pemberantasan BNNP Jambi mendapatkan informasi tentang adanya perbedaan Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi bahwa akan ada transaksi di wilayah Jambi.

Awalnya, Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi ini dari Provinsi Aceh menuju Riau. Lalu, Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi ini diambil dari Provinsi Riau kemudian menuju ke Jambi.

“Barang bukti Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi ini dibawa oleh pelaku Sukardi dan Asril menggunakan mobil minibus,” ujarnya, Rabu (4/10) kemarin.

Kemudian, kedua pelaku ini membawa barang bukti Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi menuju ke eks lokalisasi, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi.

“Di eks lokalisasi ini, disimpan 3 bungkus di rumah kontrakan Sukardi. Sedangkan, 7 bungkus dibawa ke Kabupaten Bungo,” katanya.

Akan tetapi, disampaikan dia, ditengah perjalanan atau tetapnya di Desa Sungai Paur, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi dilakukan penangkapan.

BACA JUGA  Seorang Terduga Pelaku Seksual Di Tangkap Polisi

Setelah berhasil diamankan, tim Pemberantasan BNNP Jambi melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 7 bungkus berwarna emas dan 1 bungkus pil ekstasi.

“Barang bukti itu ada di dalam mobil pelaku yang dikemas dalam kardus yang akan diantar ke Kabupaten Bungo,” sebutnya.

Saat dilakukan interogasi, disebutkan dia, pelaku mengakui bahwa Narkotika jenis sabu yang ditinggalkan di eks lokalisasi, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi akan diantar ke Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel).

Lalu, Tim Pemberantasan pun dibagi menjadi 2. Tim 1 ke rumah kontrak pelaku yang ada di eks lokalisasi dan Tim 2 menuju ke Kabupaten Bungo untuk melakukan control delivery terhadap barang yang sudah diamankan guna melakukan penindakan terhadap si penerima.

Sekitar pukul 13.00 WIB, Tim 1 melakukan penggeledahan di rumah kontrak pelaku yang berada di eks lokalisasi dan ditemukan sebanyak 3 bungkus di dalam kamar rumah pelaku yang tersimpan di dalam tas koper.

Selanjutnya, sekitar pukul 15.45 WIB, Tim pun berhasil mengamankan pelaku penerima sabu di Kabupaten Bungo bernama Deri Saputra.

“Saat ini 3 pelaku beserta barang bukti dibawa ke BNNP Jambi guna proses lebih lanjut. Nilai ekonomis diperikirakan sebesar Rp 14,5 miliar,” ungkapnya.

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi dikabarkan mengamankan kurir Narkoba asal Malaysia dengan membawa Narkotika diduga jenis sabu seberat 10 kilogram.

Kurir Narkotika jenis sabu asal Malaysia diamankan ini di Desa Sungai Puar, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.

Lantas, kurir Narkotika jenis sabu asal Malaysia yang diamankan ini pun viral di berbagai media sosial.

“Iya betul, itu penangkapan dilakukan tadi pagi. Tim masih dalam perjalanan menuju ke Jambi,” ujar Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko, Selasa (3/9/23).

BACA JUGA  Warga Batang Hari Laporkan Calon Bupati Nomor Urut 2 Ke Bawaslu Soal Dugaan Kampanye Pakai Fasilitas Negara

Sementara, untuk barang bukti Narkotika diduga jenis sabu itu sendiri, pihaknya belum bisa memastikan berapa banyak yang didapat dari tangan pelaku.

“Kita masih mendatakan dulu berapa banyak barang buktinya dan asalnya,” katanya. (Tim)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Tim Pidsus Kejati Sita Uang Sebesar Rp1,7 Miliar dari MTN PT SNP

Cerita Rakyat

Tambang Emas Illegal di Danau Embat Batang Hari Kian Marak, Polri Jangan Tutup Mata

Batang Hari

Kejari Batanghari Serahkan Kembali 5 Orang Tersangka Dugaan Tipikor Puskesmas Bungku Sebagai Tahanan Mapolda Jambi

Hukrim

Puluhan Napi Jaringan Narkoba Fredy Pratama Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

Hukrim

Sumber Dana Bangunan Peningkatan Sanitasi Pemukiman Di Desa Jangga Baru Batanghari Di Pertanyakan

Hukrim

Kajari Batanghari Harapkan Kasi Pidsus Yang Baru Bisa Menyesuaikan Diri

Hukrim

Polisi Razia dan Bakar PETI di Desa Padang Kelapo Marosebo Ulu, Pelaku Melarikan Diri

Hukrim

Baru Saja Raih Gelar Doktor, Hakim Djuyamto Langsung Praktik Korupsi
error: Content is protected !!