JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Batang Hari, Provinsi Jambi kembali mempertanyakan gaji Ke 13 yang tidak kunjung cair. Pasalnya, gaji 13 tersebut adalah hak ASN untuk membantu biaya pendidikan anak sekolah dan lainnya.
“Di wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi, gaji ke 13 ASN ini sudah cair, kenapa dengan kami di Batang Hari, dan menurut kabar gaji ke 13 tersebut sudah masuk ke Kas daerah. Lalu digunakan kemana uang gaji kami tersebut,” kata seorang ASN di Pemkab Batang Hari, yang minta namanya tidak disebut, Senin.
Sama seperti apa yang di sampaikan oleh ASN lainnya, bahwa menurut kabar gaji ke 13 yang sudah masuk ke Kas daerah itu, diduga sudah dibayar ke hutang daerah atau ke Bank 9. Dan Dugaan ini sudah mencuat ke sebagian ASN di Batang Hari.
“Kalau dugaan itu benar, sungguh terlalu kebijakan atasan ini. Pertanyaannya, kenapa hak ASN itu tidak diberikan atau ditahan, karena gaji ke 13 itu adalah kebijaksanaan kementerian keuangan RI untuk tunjangan anak sekolah dan kesejahteraan para ASN, kemudian ini disetujui langsung oleh Presiden,” ungkap ASN tersebut.
Senada dikatakan ASN lainnya, terkait dengan persoalan gaji ke 13 ini, pada Apel pagi Senin di depan Kantor Bupati Batang Hari pekan lalu, ada salah seorang pejabat Eselon II mempertanyakan gaji Ke 13 ke Kepala Badan Keuangan Daerah, Tessar Arlin, bahwa jika uang itu sudah masuk ke Kas daerah, langsung lah di bayar.
“Ketika itu, di lapangan Kantor Bupati Batang Hari, juga ramai ASN menyorak Kepala Bakeuda dan juga Pj Sekda soal gaji ke 13 itu yang tidak kunjung cair. Rasakan lah mereka yang disoraki oleh para ASN ini,” ujarnya.
Bahkan, pekan lalu sempat viral, ada salah seorang warga netizen di media sosial melalui Akun Facebook (FB) bernama Band Dito membuat tulisan semacam surat dengan tujuan kepada Presiden RI, Prabowo Subianto di salah satu group FB Batang Hari, mempertanyakan gaji Ke 13.
Setelah status itu viral, beberapa jam kemudian tulisan semacam surat tersebut diduga dihapus oleh admin group. Dan untung saja tulisan tersebut cepat di screenshot oleh media ini.
Ada pun isi tulisan semacam surat itu berbunyi, surat terbuka kepada yang terhormat, Bapak PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Cq _ Kementerian Keuangan Republik Indonesia Di Jakarta.
Assalamualaikum.. wr..wb. Teriring salam dan do’a, semoga bapak selalu dlm keadaan sehat wal afiat, dan selalu dalam lindungan Allah, Swt. Amiiin, ya robbal a’lamin.
Bapak Presiden yang saya hormati. Saya sebagai penyambung lidah serta mewakili suara dari seluruh ASN KAB. BATANGHARI, Jambi. Yang mana sampai saat ini tertanggal 3-Juni-2025, untuk pembayaran gaji 13 ASN Kab. Batang Hari, belum direalisasikan.
Padahal didalam peraturan pemerintah nomor 11, tahun 2025 sudah jelas dikatan bahwa penyaluran dilakukan pada tgl 2 -Juni 2025, dan paling lambat pembayaran tertanggal 29-Juni-2025.
Bapak presiden yang saya hormati. Adapun maksud dan tujuan surat terbuka ini kepada bapak, ialah berharap persoalan ini akan mendapat titik terang dari bapak, sekaligus menyampaikan DUGAAN bahwa ada indikasi oknum pejabat yang berwenang melakukan DEPOSITO BERJANGKA.
Dalam hal ini, seluruh ASN sekabupaten Batang Hari, terkena imbas, dan sampai hari ini belum menerima gaji 13.
Bapak presiden yang saya hormati dan yang saya banggakan. Dengan surat terbuka ini, mohon kiranya kepada bapak untuk menindak lanjuti, demi nasib para ASN yang berada di Kabupaten Batang Hari, dan berharap akan datang persoalan-persoalan seperti ini, tidak terulang kembali.
Bapak Presiden yang saya hormati dan saya banggakan. Saya rasa, hanya ini yang dapat saya sampaikan kepada bapak, besar harapan saya yang mewakili dari seluruh suara hati para ASN se Kab. Batanghari, mendapat tanggapan dan mendapat tindak lanjut dari bapak.
Dan apabila didalam penyampaian saya ini terdapat kata-kata yang kurang berkenan, khilaf, salah dalam perkataan, atau salah dalam penulisan, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya.
Atas nama suara hati : Muara Bulian,3-Juni-2025. HORMAT KAMI, TTD APARATUR SIPIL NEGARA KAB. BATANG HARI, JAMBI.
Tembusan disampaikan kepada: DPR RI (DEWAN PERWAKILAN RAKYAT) REPUBLIK INDONESIA, Komisi XI DPR RI, PPATK, Ombudsman Republik Indonesia, KPK RI, Kejagung RI, Kejati Jambi, Gubernur Jambi, Dprd Provinsi Jambi, DPRD Kab. Batanghari, Kejari Batanghari, Arship.
Sementara itu, hingga berita ini disiarkan Kepala Bakeuda Batang Hari, Tessar Arlin belum berhasil untuk dimintai keterangan terkait belum cairnya gaji ke 13 para ASN di wilayah Batang Hari sampai hari ini. (Tim)
Editor : Heriyanto S. H.,C.L.A











