JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Anggaran lebih kurang sebesar Rp9 miliar dari dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hamba Muara Bulian Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi, dua unit stabilizer ini terbengkalai. Pasalnya, anggaran ini di beli melalui dana tersebut pada tahun 2023 lalu.
“Barang ini sudah banyak yang mempertanyakan tentang kegunaannya untuk apa dan yang kita tahu bahwa stabilizer ini mengontrol arus listrik ke alat kesehatan, tapi tidak berfungsi dan jika lampu mati stabilizer ini tidak bisa menyetabilkan arus listrik. Diduga anggaran ini besar lho,” kata salah seorang ASN di rumah sakit yang enggan namanya disebut.
Dia juga mengatakan, bahwa terkait persoalan arus listrik di rumah sakit juga tidak optimal, karena kondisi arus listrik cukup kecil dan kalau pada malam hari. Banyak lampu yang dimatikan, karena untuk memperbesar arus ke ruang rawat inap pasien.
“Iya, kalau untuk dua unit stabilizer itu ada di ruangan ICU dan ruang Radiologi. Kedua ini tidak tahu kegunaannya untuk apa. Heran bagi pegawai yang bekerja di dua ruangan ini,” ungkapnya sambil tertawa melalui Via Ponselnya.
Senada dikatakan, salah seorang ASN di rumah sakit lainnya, bahwa untuk anggaran sebesar itu dengan dua unit stabilizer itu cukup lah besar, akan tetapi perencanaan untuk kegunaan dari keuangan melalui dana BLUD itu terkesan mubazir.
“Menurut saya, dalam membuat suatu perencanaan dalam pengadaan itu, jangan lah mencoba cari keuntungan, sebab kita tahu bahwa persoalan keuangan ini sensitif sekali. Ini dugaan kita saja, sebab kita tidak termasuk kepada pengguna anggaran, PPK dan PPTK rumah sakit. Kan begitu,” jelasnya.
Menurut dia, untuk persoalan manajemen di rumah sakit ini sudah dikeluhkan oleh banyak ASN yang berada di bagian fungsional rumah sakit. Sementara yang memegang kendali semua kegiatan dan keuangan banyak dari bagian Strukturalnya.
“Zaman kini, semua kita diminta transfran dalam pengelolaan keuangan. Dan dua unit stabilizer ini kenapa tidak di aktifkan, sayang karena anggaran ini besar,” paparnya.
Sementara itu, terkait gedung KRIS dan gedung Klas 1 yang sampai saat ini terus terbengkalai, sesuai dengan informasi melalui media ini. Ayo sama-sama kita pantau, karena untuk gedung KRIS rumah sakit tersebut kabarnya akan di fungsikan di tanggal 1 Juli 2025.
Dimana, terkait dengan pemberitaan kerusakan kedua gedung ini melalui media jurnalishukum.com harus perlu kita perhatikan dan pantau. Sebab, ini juga sudah di ketahui oleh lintas Komisi DPRD Batang Hari beberapa waktu lalu.
Hingga berita ini disiarkan, pihak terkait seperti Direktur rumah sakit, Ibnu Rahmat Muda, PPK dan PPTKnya belum berhasil untuk dimintai keterangan. Dan sepertinya isu yang mencuat terhadap persoalan yang terjadi rumah sakit, sepertinya menutup diri dan belum dapat untuk mengklarifikasikan terhadap pemberitaan yang mencuat di media ini. (Tim)
Editor : Heriyanto S.H.,C.L.A