JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Puluhan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diduga kian merajalela dan menghancurkan lahan sawit warga di Desa Padang Kelapo, RT 05, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, Jambi.
Selain itu, aktivitas puluhan rakit ini sepertinya dibekengi oleh orang-orang tertentu dan kini kian meresahkan warga di Desa setempat.
Aktivitas ilegal emas tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga teurs memicu keresahan mendalam di tengah masyarakat.
Bahkan anehnya bahwa ada sejumlah titik penambangan terlihat beroperasi di sekitar perkarangan dan kebun sawit warga.
Mesin dompeng diduga digunakan untuk melakukan pengerukan tanah (dompeng), yang mengakibatkan lahan produktif berubah menjadi kubangan lumpur dan kolam bekas tambang.
“Kami sebenarnya sangat resah dengan kegiatan ini,” ujar Rudi (nama samaran), salah satu warga setempat, kepada wartawan, Kamis (30/01/2026).
Menurut Rudi, tekanan yang ditimbulkan aktivitas PETI membuat warga berada pada posisi serba terpaksa.
Banyak pemilik kebun akhirnya memilih menjual lahannya karena area di kiri dan kanan sudah lebih dulu rusak akibat dompeng.
“Warga terpaksa menjual kebunnya, karena kiri-kanan sudah didompeng. Mau bertahan juga sudah tidak bisa,” tambahnya.
Sementara itu, hingga berita ini disiarkan, pihak Pe.erintahan Desa, Kecamatan dan pihak Polsek Marosebo Ulu belum berhasil untuk diminta keterangan akan aktivitas PETI ini. (Ist)











