JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Bupati Batang Hari dua periode, Muhammad Fadhil Arief, justru menjadi petunjuk baru dalam skandal penguasaan tanah aset daerah. Pasalnya, sebidang tanah seluas 1.283 meter persegi yang tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Batang Hari berdasarkan SK Bupati No. 799 Tahun 2012, turut dimasukkan Fadhil ke dalam daftar kekayaan pribadinya.
Berdasarkan dokumen LHKPN yang disampaikan pada 10 April 2025 dengan jenis laporan “Khusus – awal menjabat”, Muhammad Fadhil Arief yang tercatat dengan Nomor HK 205391 dan menjabat sebagai Pimpinan Tertinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari, mendeklarasikan kepemilikan tanah dan bangunan senilai Rp1.191.399.000 yang berlokasi di wilayah Kabupaten Batang Hari.
Namun dalam laporan tersebut, tidak dicantumkan secara jelas asal-usul perolehan objek tanah dimaksud. Padahal, menilik dari catatan aset daerah, objek tersebut memiliki kesamaan dengan tanah yang sudah terdaftar berdasarkan SK Bupati No. 799 Tahun 2012 di masa kepemimpinan Bupati Abdul Fatah, yang hingga kini belum diinventarisasi kembali oleh penanggung jawab aset.
Publik mulai menyoroti kesamaan objek tersebut dengan catatan aset daerah yang terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Jambi atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Batang Hari per 31 Desember 2020.
Dalam LHP BPK tersebut, ditemukan bahwa pada saat dilakukan inventarisasi, ternyata terdapat dua persil tanah yang sudah disertifikatkan oleh penghuni menjadi Hak Milik Pribadi. Salah satunya adalah tanah yang beralamat di Jalan Sri Soedewi, Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muara Bulian, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 02962/Rengas Condong, tanggal 8 Januari 2019, seluas ± 1.283 M² atas nama Muhammad Fadhil Arief.
Ironisnya, berdasarkan hasil investigasi tim redaksi, tanah tersebut sebelumnya dikuasai oleh Husin HS, orang tua Muhammad Fadhil Arief, yang merupakan penyewa pakai tanah aset daerah. Husin HS diketahui mengajukan pinjam pakai aset tersebut pada tahun 2016. Namun pada tahun 2019, Muhammad Fadhil Arief mengklaim bahwa dirinya sudah memiliki sertifikat hak milik atas objek tanah yang tercatat dalam aset daerah menjadi milik pribadinya.
Temuan lainnya yang tak kalah mencengangkan adalah tidak adanya penyetoran kontribusi sewa pakai atas tanah tersebut. Berdasarkan Audit Laporan Keuangan Daerah (LKD Audited 2021), tidak ditemukan bukti penyetoran senilai Rp28.350.000 kepada Pemerintah Kabupaten Batang Hari atas penggunaan aset dimaksud.
Padahal, objek tanah tersebut diketahui belum dilakukan inventarisasi kembali oleh penanggung jawab aset setelah tercatat sebagai aset daerah oleh Bupati pada tahun 2012. Artinya, status kepemilihan ganda ini berpotensi menimbulkan kerugian negara yang tidak sedikit.
Menanggapi temuan BPK pada hasil Audit Laporan Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Batang Hari Tahun 2020, Muhammad Fadhil Arief yang pada tahun 2021 sudah menjabat sebagai Bupati, menindaklanjuti temuan tersebut dengan membuat pernyataan tanggung jawab sebagai pejabat di Kabupaten Batang Hari.
Ia membuat dan mengirimkan surat Representasi Manajemen kepada BPK RI Perwakilan Jambi untuk bertanggung jawab dan menindaklanjuti hasil temuan. Surat tersebut dibuat dan ditandatangani oleh Muhammad Fadhil Arief tertanggal 5 Mei 2021, bertempat di Muara Bulian sebagai orang yang akan menjaga dan memperbaiki inventarisasi aset daerah.
Namun komitmen tersebut berbanding terbalik dengan upaya hukum yang dilakukannya. Di saat yang hampir bersamaan, ia justru mengklaim kepemilikan pribadi atas aset yang seharusnya menjadi tanggung jawabnya untuk diamankan.
Gugatan Perdata dengan Alamat Janggal
Sementara itu, untuk membuka fakta dan transparansi publik terkait Aset Daerah berdasarkan SK No 799/2012, Tim redaksi Baca Hukum juga berhasil mengungkap kejanggalan dalam gugatan perdata yang diajukan Muhammad Fadhil Arief dengan nomor registrasi 9/Pdt.G/2026/PN MBN yang didaftarkan pada 10 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Muara Bulian.
Berdasarkan dokumen petitum yang diperoleh tim redaksi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Muara Bulian, dalam gugatannya Muhammad Fadhil Arief selaku penggugat menyatakan sebagai pemilik sah sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 02962 atas nama Muhammad Fadhil Arief, seluas lebih kurang 1.283 meter persegi, berikut Surat Ukur Nomor: 02988 tanggal 8 Januari 2019.
Namun dalam petitum tersebut, alamat objek sengketa ditulis di Jalan Jambi-Pijoan KM 18, RT 02, Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari. Padahal berdasarkan fakta di lapangan, objek yang dimaksud berada di Jalan Sri Soedewi, RT 09, Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muara Bulian.
Selanjutnya, Kesaksian warga setempat pun semakin menguatkan dugaan kejanggalan dalam gugatan sengketa tersebut.
“Dalam petitum mereka itu salah juga objeknya. RT rumah dia yang dikenal dengan sebutan Gedung Putih (GP) itu adalah RT 09 sejak tahun 2007 dulu sampai sertifikatnya terbit masih RT 09, bukan RT 02. Terus jalannya nama Jalan Sri Soedewi, bukan Jalan Jambi-Pijoan KM 18 Bulian,” ungkap salah seorang warga yang berada satu RT dengan objek yang disengketakan itu, Kamis (26/02/2026).
Kesaksian ini menunjukkan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara fakta lapangan dengan apa yang didalilkan dalam gugatan perdata yang diajukan oleh Muhammad Fadhil Arief.
Dengan ditemukannya fakta bahwa aset daerah yang bermasalah ini juga tercantum dalam LHKPN pribadi Muhammad Fadhil Arief, serta adanya kejanggalan alamat dalam gugatan perdata yang diajukan, publik mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran administratif dan pidana dalam kasus ini.
Publik menanti tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk potensi kebohongan dalam pelaporan kekayaan serta upaya legitimasi kepemilikan atas aset milik daerah. (Ist/Gus)











