JURNALISHUKUM.COM, SUKAMAKMUE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari 25 perkara tindak pidana umum, Rabu (21/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan terhadap barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Berdasarkan siaran pers Humas Kejari Nagan Raya, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara periode Juli hingga September 2026. Dari total 25 perkara tersebut, sebanyak 14 perkara merupakan kasus narkotika, empat perkara tindak pidana umum lainnya, serta tujuh perkara orang dan harta benda (OHARDA).
Secara keseluruhan, terdapat 89 barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.
Salah satu barang bukti utama yang dimusnahkan adalah narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan mencapai 862,17 gram. Pemusnahan dilakukan dengan cara memasukkan sabu ke dalam blender, kemudian dicampur dengan air hingga hancur.
Hasilnya selanjutnya dibuang ke dalam ember kosong dan dicampurkan dengan bubuk semen sebelum dibuang ke dalam got.
Selain narkotika, dua unit telepon genggam bermerek Nokia dan Realme turut dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan palu.
Barang bukti lainnya, seperti alat hisap sabu, pakaian, tas, samping, dompet, dan pouch bag, dimusnahkan melalui pembakaran maupun pemotongan menggunakan mesin gerinda, sesuai dengan jenis barangnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut turut disaksikan sejumlah unsur penegak hukum dan instansi terkait di Kabupaten Nagan Raya.
Berdasarkan keterangan dalam siaran pers, kegiatan itu dihadiri perwakilan Kejari Nagan Raya, Pengadilan Negeri Suka Makmue, Polres Nagan Raya, Kodim 0116/Nara, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, serta unsur Dinas Kesehatan dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nagan Raya.
Dalam siaran persnya, Kejari Nagan Raya menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan kewenangan jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan.
Pelaksanaan kegiatan tersebut merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana disebutkan dalam siaran pers, yakni Pasal 342 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Kejaksaan Republik Indonesia.
Pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang bukti yang telah diputuskan pengadilan tidak kembali disalahgunakan atau beredar di tengah masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Kejari Nagan Raya menegaskan pelaksanaan putusan pengadilan terhadap barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap, sekaligus mendukung upaya penegakan hukum di wilayah Kabupaten Nagan Raya.
Siaran pers tersebut ditandatangani oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Nagan Raya, Alfian Syahri, S.H., M.H., di Suka Makmue pada 21 Oktober 2026. (Zahari)










