https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Peristiwa

Kamis, 18 Desember 2025 - 15:32 WIB

GBRK Kutuk Keras Pengeroyokan Jurnalis di Batang Hari, Desak Polda Jambi Tangkap Pelaku

JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Gelombang kecaman terhadap aksi kekerasan yang menimpa seorang jurnalis di Kabupaten Batanghari terus mengalir.

Kali ini, Rio Jodiansyah Ketua Gerakan Bersama Rakyat Kampus (GBRK) angkat bicara dan mengutuk keras tindakan premanisme yang dinilai mencederai pilar demokrasi tersebut.

​Dalam pernyataan resminya, Ketua GBRK menegaskan bahwa tindakan kekerasan fisik terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesinya tidak dapat ditoleransi dengan alasan apa pun.

Ia mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Jambi, untuk segera mengusut tuntas kasus ini.

“Hukum Harus Tegak, Jangan Beri Ruang Premanisme”

​Ketua GBRK menyatakan bahwa keselamatan jurnalis dilindungi oleh undang-undang.

Ia meminta Kapolda Jambi memberikan perhatian khusus agar para pelaku segera diringkus.

​”Kami mengecam keras tindakan pengecut tersebut. Jurnalis bekerja dilindungi undang-undang untuk menyampaikan informasi kepada publik. Jika ini dibiarkan, maka kebebasan pers di Jambi terancam,” katanya.

“Kami mendesak Polda Jambi segera bertindak tegas dan menangkap seluruh pelaku,” ujar Ketua GBRK.

Rio juga mengungkapkan ​Poin Utama Tuntutan GBRK:

Meminta Polda Jambi tidak menunda proses hukum dan segera mengamankan oknum-oknum yang terlibat pengeroyokan.
​Mendesak kepolisian menjamin keamanan bagi saksi dan korban agar tidak mendapat intimidasi susulan.

Memastikan kasus ini diproses menggunakan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers di samping pasal penganiayaan dalam KUHP. (Ist)

BACA JUGA  Polda Jambi Ungkap 113 Sindikat Narkoba, Apresiasi Peran Aktif Masyarakat

Share :

Baca Juga

Pendidikan

Pengadaan Seragam Sekolah Gratis TA 2025 di Dinas Pendidikan Tanjabtim Terus Disoal

Peristiwa

Tim KM 50 Dapat Tugas Ambil CCTV di Kompleks Rumah Dinas Sambo

Hukrim

Viral, Video Penangkapan Sabu di Batanghari Seberat 10 Kg,? Ini Penjelasan Kepala BNNP Jambi

Peristiwa

Akibat Hujan Deras, Rumah Warga Simpang Malapari Batanghari Terendam

Cerita Rakyat

Nah..!! Rumah dan Motor Warga Batanghari Ditimpa Mobil Angkutan Batubara

Infrastruktur

Tahun 2021, UKPBJ Batanghari Pernah di Gugat di PTUN Jambi Soal Memenangkan Tender DAK di Dinas PUTR

Peristiwa

Syahlan Samosir : DPC Peradi Jambi Siap Menuju Single Bar

Peristiwa

Terkait Soal Kapal 16 GT, Hj. Zilawati, S.H : Kami Tegak Lurus Dengan APH
error: Content is protected !!