https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Peristiwa

Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:04 WIB

7 Bulan Tak Terima Hak, Pekerja di Batang Hari Menjerit, IPNU & HMI : Zholim Terhadap Pekerja

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Aliansi OKP & MAHASISWA BATANG HARI telah mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Bupati Batang Hari pada hari Selasa, 16 Juli 2025, yang berisi permintaan penjelasan dan kepastian terkait berbagai tuntutan yang kami sampaikan.

Namun hingga saat ini, surat tersebut belum mendapatkan tanggapan sama sekali. Setelah Aksi pun belum ada kejelasan, apalagi langkah konkret yang menunjukkan, itikad baik dari pihak Pemerintah Daerah.

Bahkan, kni menunjukkan bentuk pengabaian terhadap aspirasi masyarakat yang seharusnya segera direspons.

Mencicil gaji para pekerja bukanlah solusi yang konkret. Cara ini hanya ibarat gali lubang tutup lubang, dan berpotensi terus berulang jika tidak ada kepastian mengenai pelunasan penuh serta jaminan dan hal serupa tidak akan terjadi lagi di masa depan.

“Kami menuntut adanya langkah nyata dan komitmen tegas dari Pemerintah Daerah untuk menyelesaikan persoalan ini secara tuntas dan berkeadilan.” kata Armansah, Ketua PC IPNU Batang Hari.

Dia juga mengatakan Masyarakat terus-menerus mengeluhkan dan mempertanyakan hak mereka yang belum juga dibayarkan oleh Pemerintah Daerah. Mereka telah bekerja dengan baik, penuh kedisiplinan setiap harinya, namun hingga kini belum menerima gaji yang menjadi hak mereka!

“Akibat penundaan gaji yang sudah berlangsung hampir 7 bulan ini, kondisi perekonomian masyarakat sangat terpuruk. Banyak anak yang menunggak biaya sekolah dan kuliah, bahkan terancam putus pendidikan. Hutang menumpuk, kebutuhan rumah tangga tak terpenuhi, semua ini karena hak mereka belum dibayarkan.”Ujar Armansyah.

Sementara itu, Ketua HMI Cabang Batang Hari Salim Salikin menyampaikan Banyak keluh kesah dari Masyarakat yang terdampak gaji nya yang tertunda salur, Masalah tunda salur gaji bukan lagi sekadar isu administratif, melainkan sudah menjadi beban psikologis dan sosial yang dirasakan masyarakat secara langsung.

BACA JUGA  Jasat Korban Tenggelam di Marosebo Ulu Batanghari Sudah di Temukan

“Kami berharap ada langkah nyata, bukan sekadar klarifikasi terkait hal ini. Karena itu merupakan hak mereka yang wajib di salurkan oleh pemerintah daerah,” harapnya.

“Jika kondisi ini terus dibiarkan tanpa penyelesaian yang jelas, maka kami pastikan akan ada ratusan bahkan ribuan massa yang turun aksi pada 17 Agustus 2025. Dan ini bukan sekadar memperingati kemerdekaan, tetapi menjemput kemerdekaan yang sejati bagi masyarakat Batang Hari dari kegelisahan, ketidakpastian dan berbagai permasalahan yang selama ini mereka alami,” tandasnya. (Tim)

Editor : Heriyanto S.H.,C.L.A

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Heboh..!! Tongkang Batubara Tabrak Tiang Jembatan Aur Duri 1 Jambi

Peristiwa

Anak Terseret Arus Sungai Tantan Merangin Sudah Di Temukan

Peristiwa

Warga di Batin XXIV Batanghari Keluhkan Aktivitas Tambang Batubara PT. TGI

Hukrim

Bangunan Gedung KRIS RSUD Hamba Muara Bulian Tak Ubah Seperti Gedung Puskesmas Bungku

Peristiwa

Polda Jambi Ungkap Kasus Pembunuhan Anggota Polres Muaro Jambi

Hukrim

Nah..!!! Ada Gaya Baru KPK saat OTT di Mandailing Natal, Sumut

Peristiwa

Potongan Dana BOK dan Mobnas Puskesmas Muara Bulian Batang Hari Kembali di Soal

Peristiwa

Kelompok Tani Madu Bengkal Berulah Lagi, H Aspan : Kami beri Waktu 3 bulan Lengkapi Legalitas
error: Content is protected !!