https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Minggu, 27 Juli 2025 - 19:17 WIB

Nah…!!! Wanita di Serang Laporkan Mantan Pacar Ke Polisi Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyebaran Video Asusila

JURNALISHUKUM.COM, SERANG – Seorang wanita berinisial R melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik disertai pengancaman dan penyebaran video asusila (PCS) yang diduga dilakukan oleh mantan pacarnya bernama Surya ke Satreskrim Polres Serang, Polda Banten, Minggu, (27/07/2025).

Laporan tersebut disertai dengan Surat Bukti Laporan pengaduan, Nomor LAPDU/282/VII/2025/SATRESKRIM POLRES SERANG POLDA BANTEN Pada hari Minggu 27 Juli 2025 sekira jam 11:30 Wib.

Korban inisial (R) (33) menyebutkan bahwa Dugaan pengancaman serta penyebaran video tersebut telah mencoreng nama baik dirinya dan keluarga.

“Saya sangat takut dan malu pak, orang tersebut sering ngancam ngancam buat ngehancurin nama baik saya dan keluarga karena video tersebut sudah di kirim ke beberapa orang orang orang itu,”Ucap (R) Sambil menangis.

Dalam laporannya, (R) (33) menjelaskan bahwa dirinya telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, termasuk tangkapan layar chatingan berupa ancaman serta video yang diduga disebarkan oleh mantan pacar korban.

Meski sudah mengantongi dugaan pelaku, pihaknya tetap mempercayakan proses hukum sepenuhnya kepada kepolisian, dalam hal ini Satreskrim Polres Serang.

“Kasus ini sudah saya laporkan ke Satreskrim Polres Serang, Saya berharap aduan ini segera ditindaklanjuti, dan pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Aduan tersebut dilayangkan dengan mengacu pada Pasal 45 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan ke dua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. (ITE).

Sementara itu, Korban berharap agar kasus ini dapat segera menemukan titik terang, mengingat dampak psikologis dan sosial yang dialami korban sangat signifikan. (Sarman)

BACA JUGA  Polres Teluk Bintuni laksanakan Apel gelar Pasukan Operasi keselamatan Mansinam 2025

Share :

Baca Juga

Hukrim

2 Orang Saksi di Periksa Kejagung RI Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasidan Informatika RI

Batang Hari

Kejari Batanghari Serahkan Kembali 5 Orang Tersangka Dugaan Tipikor Puskesmas Bungku Sebagai Tahanan Mapolda Jambi

Hukrim

Nah..!!! Ibu Muda di Toboali Dilaporkan Suami Dugaan Selingkuh dan Pakai Narkotika

Hukrim

Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi

Hukrim

PN Surabaya Larang Sidang Kanjuruhan Disiarkan Langsung agar Tak Bergejolak

Hukrim

Nama Kepala Dinas PUPR Nagan Raya dicatut untuk Penipuan melalui WhatsApp

Hukrim

Penyalahgunaan Dana Desa Di Kabupaten Nagan Raya, Kepala Desa Ditahan,?

Hukrim

Diduga, Illegal Drilling di Desa Jebak Muaratembesi Batanghari Memakan Korban Dan Terbakar
error: Content is protected !!