https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Cerita Rakyat

Kamis, 6 Februari 2025 - 19:17 WIB

Sekda Ardimartha Buka Rakor GTRA 2025, Bahas Redistribusi Tanah dan Penataan Eks HGU

JURNALISHUKUM.COM, NAGANRAYA – Penjabat Bupati Nagan Raya, Dr. Iskandar, A.P., yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, Ir. H. Ardimartha membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2025.

Dalam Rakor GTRA tersebut membahas penetapan objek redistribusi tanah tahun 2025 serta rencana penataan dan pemanfaatan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Usaha Semesta Jaya (USJ) dan PT Fajar Baizuri & Brothers.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Nagan Raya ini berlangsung di Aula Setdakab Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, pada Kamis, 6 Februari 2025.

Dalam sambutannya, Sekda Ardimartha mengatakan bahwa redistribusi tanah merupakan bagian penting dari reforma agraria yang bertujuan menciptakan keadilan dalam kepemilikan dan pemanfaatan tanah bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Di Kabupaten Nagan Raya terdapat beberapa HGU yang telah dilepaskan haknya beberapa tahun lalu. Namun, hingga kini belum ada regulasi yang tegas mengatur mekanisme penataan dan pemanfaatannya,” ujar Ardimartha.

“Hal ini berpotensi menimbulkan permasalahan di masa depan, baik terkait kepastian hukum hak atas tanah, peruntukan lahan, maupun pemanfaatannya untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah,” sambungnya.

Sekda Ardimartha juga mengungkapkan bahwa sebagai bentuk tanggung jawab bersama, Pemkab Nagan Raya telah beberapa kali menyurati pihak-pihak terkait guna mendapatkan arahan mengenai penataan tanah bekas HGU tersebut.

“Namun, hingga saat ini masih belum ada kejelasan lebih lanjut mengenai regulasi dan kewenangan dalam penataannya,” kata Sekda Ardimartha.

Oleh karena itu lanjut Sekda, melalui forum Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) ini, Pemkab Nagan Raya bersama para pemangku kepentingan berupaya merumuskan langkah-langkah strategis dalam penyelesaian permasalahan tersebut dengan mengacu pada ketentuan dan aturan yang berlaku.

BACA JUGA  Cagar Budaya Benteng Jepang di Muara Nibung Menjadi Tempat Pembuangan Sampah

“Hal ini penting dilakukan agar setiap kebijakan dan keputusan yang diambil dapat sejalan dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari,” jelasnya.

Acara Rakor diisi dengan pemaparan materi oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nagan Raya, Shafwan, S.H., serta Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Provinsi Aceh, Mustafa, M., S.ST., M.M., yang dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi bersama.

Dalam pemaparannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nagan Raya, Shafwan, S.H., menyebutkan jumlah 40 Bidang total luasan HGU di Kabupaten Nagan Raya 641.639.837 M2 atau 64.163,98 Ha.

“Terkait penataan dan pemanfaatan tanah pada bidang Eks HGU PT Usaha Semesta Jaya (USJ) dan PT Fajar Baizuri & Brothers seluas 3.354,27 Ha,” ungkapnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh unsur Forkopimda, Asisten Sekda, sejumlah kepala SKPK, Camat, Kepala Bagian pada Setdakab Nagan Raya serta undangan lainnya. (Zahari)

Share :

Baca Juga

Cerita Rakyat

IWO Batanghari Datangi SDN185 di Sialang Pungguk Muarabulian Dengan Kondisi Jalan Berlumpur

Cerita Rakyat

Hebat…!!! RSUD Hamba Muarabulian Sudah Miliki Alat Cuci Darah Sendiri

Cerita Rakyat

Polres Batanghari Tangkap Seorang Pelaku Dugaan Pencabulan

Cerita Rakyat

Begini Pesan Kapolda Jambi Saat Lepaskan Ribuan Personel Untuk Pengamanan TPS

Cerita Rakyat

Diduga PT SPS 2 di Nagan Raya Kebal Hukum Lupa Kewajiban dan Peraturan UU CSR

Cerita Rakyat

Selain Terancam Bangkrut, Kesejahteraan ASN di RSUD Hamba Muara Bulian Juga Dikeluhkan

Cerita Rakyat

Ninik Rahayu : Revisi Kedua UU ITE Ancam Kebebasan Pers

Cerita Rakyat

Bekarang Basamo Dalam Tradisi Menangkap Ikan di Lubuk Jawi Marosebo Ilir Batanghari
error: Content is protected !!