https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Cerita Rakyat

Senin, 26 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Nah..!!! Kadis PUTR Batang Hari Punya Harta Kekayaan Fantastis

JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Perkumpulan Gerakan Terpadu Anti Korupsi (Gertak) Jambi, kembali menyoroti Ajrisa Windra (AW) Kadis Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batang Hari yang memiliki harta kekayaan Fantastis, berdasarkan penelusuran Gertak Jambi AW pada tahun 2023 sampai sekarang memiliki kekayaan sebesar Rp. 7.350.000.000,- (tujuh miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah).

Sebagai seorang ASN, kenaikan harta AW dinilai tidak wajar setiap tahunnya. AW melaporkan kekayaan tersebut sebagian besar diperoleh dari hasil sendiri, pertanyaannya diperoleh dari mana? Mengingat sebagai ASN tahu sendiri berapa gaji dan tunjangan kinerja.

Disamping itu AW juga punya kewajiban sebagai mantan Kepala Unit Pengolah Campuran Aspal (UPCA), untuk mengembalikan kerugian negara.

Abdurrahman Sayuti, Ketua Gerak Jambi mengatakan, persoalan ini menjadi pertanyaan banyak pihak dimana AW ini sekarang sedang menjabat Kepala Dinas PUTR Batanghari.

“Saya sudah berkoordinasi dengan pihak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Jambi, dan untuk kerugian negara yang di audit oleh pihak tersebut belum ada Pengembalian,” katanya.

Menurut dia, dirinya juga menyampaikan kepada pihak KPK RI atas dugaan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di Unit Pengolah Campuran Aspal Kota Jambi dengan alasan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Jambi (LHP BPK JAMBI) Nomor : 20.C/ LHP/ XVIII.JMB/ 5/ 2016 Tanggal 30 Mei 2016, memerintahkan AW sebagai kepala UPTD Unit Pengolah Campuran Aspal (UPTD UPCA) untuk mempertanggung jawabkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp5.121.387.302,69 (lima miliar seratus dua puluh satu juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus dua rupiah enam puluh Sembilan sen).

“Ya, atas LHP BPK JAMBI tersebut AW telah melakukan Upaya hukum Tata Usaha Negara yang mana pada Tingkat pertama dan banding memenangkan AW. Namun kemudian pada Putusan Kasasi Gugatan Tata Usaha Negara pada tanggal 30 Oktober 2017 Mahkamah Agung menolak Gugatan AW dan menegaskan temuan LHP BPK JAMBI,” jelasnya.

BACA JUGA  Alvin Lim, Sosok yang Berani Melawan Ketidakadilan Hukum di Negeri Ini

Sementara itu, hingga saat ini berselang 7 (tujuh) tahun tidak ada pengembalian kerugian keuangan daerah yang dilakukan oleh AW. Bahkan, dirinya meminta sudah selayaknya untuk dilakukan pemeriksaan dan upaya paksa terhadap dirinya.

“Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, kami menilai AW sudah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, dan harus dilakukan upaya hukum pidana maupun perdata. Dan kami mohon kepada KPK RI untuk memeriksa AW, Jabatan Saat Ini Kadis PUTR Kabupaten Batang Hari, Alamat Jalan Suka Sari RT 39 Nomor 113 Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi,” tandasnya. (*) 

Share :

Baca Juga

Cerita Rakyat

Nah…!!!Masjid Tertua Di Kabupaten Tebo Nyaris Roboh

Cerita Rakyat

Mahasiswa UNJA Ungkap Benda Bersejarah Di Tanjab Barat yang Tak Terekspos

Cerita Rakyat

HUT Lantas Ke 68, Polres Bungo Akan Gelar Turnamen E-Sports

Cerita Rakyat

Sambut Tahun Baru Islam, Persatuan Pemuda Pall Sebelas Singkawang Kembali Gelar Pawai Obor

Cerita Rakyat

Malam Nisfu Sya’ban, Masyarakat Pasar Muara Deli Tanjab Barat Antusias Datangi Masjid An-Nur 

Cerita Rakyat

Diduga, Salah Seorang Kades Cemarkan Nama Baik Bupati Tanjab Barat

Cerita Rakyat

Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,

Cerita Rakyat

Mengevaluasi kinerja Bhabinkamtibmas, Kapolres pimpin pelaksanaan Anev
error: Content is protected !!