https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 13:05 WIB

Tim Tipikor Polres Muaro Jambi Geledah Rumah Mantan Pengurus KONI 

JURNALISHUKUM.COM, MUAROJAMBI – Kedatangan Tim Tipikor ini guna penyidikan dan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

Pantauan di lapangan sebanyak 4 orang Tim Tipikor yang mendatangi dua lokasi yang berbeda pada rumah mantan pengurus KONI muaro Jambi tersebut.

Dua rumah mantan pengurus KONI yang di datangi tersebut, yakni patahilla selaku ketua KONI, dan bendahara KONI Suzan, yang berlokasi di Kota Jambi.

Kasat Reskrim polres Muaro Jambi AKP Jimmi Fernando, S.I.K melalui Kanit Tipikor IPDA Sudirman, S.H., M.H mengatakan, Tim Tipikor yang mendatangi dua rumah mantan pengurus KONI muaro Jambi tersebut mengambil SPJ dana hibah KONI Muaro Jambi, untuk barang bukti dugaan korupsi.

“Dari dua lokasi kami amankan 15 bundel SPJ dana hiba KONI kabupaten Muaro Jambi,” Sebut Kanit Tipikor Polres Muaro Jambi IPDA Sudirman, S.H. M.H.

Kasus ini merupakan periode anggaran tahun 2019 hingga 2021 dan kini memasuki tahap pemeriksaan intensif oleh Tim Unit Tipikor Satreskrim Polres Muaro Jambi.

Sudirman juga menambahkan, sebelumnya pada Senin, 29 Juli 2024, sejumlah mantan pengurus KONI Kabupaten Muaro Jambi mendatangi Polres Muaro Jambi untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait pengelolaan dana hibah.

Para saksi memasuki ruangan Unit Tipikor satu per satu dan Pemanggilan yang dilakukan kepolisian guna meminta keterangan saksi-saksi dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi.

“Ya terkait pengelolaan dana hibah dari Pemerintahan Kabupaten Muaro Jambi kepada pihak KONI Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2019 sampai dengan tahun 2021,” ungkap IPDA Sudirman

Sejauh ini, sudah sekitar dua belas saksi yang telah dimintai keterangan, termasuk ketua KONI dan bendahara periode 2019-2023. (*) 

BACA JUGA  Apa Itu Paralegal Dan Apa Syarat Menjadi Paralegal

Share :

Baca Juga

Hukrim

Penyalahgunaan Dana Desa Di Kabupaten Nagan Raya, Kepala Desa Ditahan,?

Hukrim

Polres Bungo Tangkap Pelaku Pembunuhan Warga Tanpa Kepala

Hukrim

JAM-Pidum Setujui 14 Pengajuan Restoratif Justice

Hukrim

Viral…!!!Pembangunan Jalan Pulau Raman- Kaos Batanghari TA 2022 Sudah Rusak

Batang Hari

Seorang Ibu Rumah Tangga di Muara Bulian Dikriminalisasikanasikan Mengadu ke LBH AKB

Hukrim

Sumber Dana Bangunan Peningkatan Sanitasi Pemukiman Di Desa Jangga Baru Batanghari Di Pertanyakan

Hukrim

Satresnarkoba Polres Tebo Ungkap Dua Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Desa Aur Cino

Hukrim

Nah…!!!! Jaksa Agung Rotasi Sejumlah Kajari
error: Content is protected !!