https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Sumatera Utara

Jumat, 12 Juli 2024 - 17:09 WIB

Sosialisasi Masalah Lahan Kebun Kelapa Sawit Milik PT GSM Dengan Warga Di Aula Kantor Camat Tripa

JURNALISHUKUM.COM, NAGANRAYA – Permasalahan Perkebunan sawit perusahan PT GSM dengan warga desa Kabu kecamatan tripa makmur kabupaten Nagan Raya pihak kecamatan tripa makmur menfalitasi penyelesaiannya dengan warga dan juga didampingi Pihak MUSPIKA kecamatan di aula kantor camat tripa makmur.

Menurut keterangan kepala Desa Kabu Darmisar disaat diwawancarai awak setelah selesai mediasi di Aula kantor camat tripa makmur menjelaskan bahwa lahan kebun sawit PT GSM tidak munafik tetapi lahan tersebut sudah bertahun tahun di biarkan begitu saja oleh pihak perusahaan dan kepala desa tidak pernah mengeluarkan surat sehelai pun ( sporadik) kepada warganya untuk lahan kebun sawit tersebut.

Kepala desa juga mengatakan lahan kebun sawit milik perusahaan sudah dirawat warganya yang menanam pun bukan warga tapi perusahaan. bukan untuk dimiliki. jelas pemilik PT GSM. beberapa warga yang membersihan lahan tersebut dan memohon kepada pihak perusahaan di selesaikan secara Arif dan sebijak sana mukin ungkapnya kepala desa yang didampingi warga tersebut.

Sriyanto staf perusahaan menejer kebun PT GSM ditemui awak media menjelaskan,
pada saat itu ada pembenahan management / organisasi, mengakibatkan minimnya personil dilapangan ditambah lagi pada masa covid 19 sehingga perusahaan mengambil inisiatif untuk KSO dengan pihak ke 3.

“Ya ada Kendala pada saat itu dan hasil panen kebun kelapa sawit perkebunan perusahaan PT GSM yang ambil hasil juga masyarakat yang membersihkan lahan kebun tersebut .pihak perusahaan tidak mempermasalah kan Karena warga yang mengambil hasil kebun tersebut, kita akan lakukan terbaik untuk masyarakat dan kita selesaikan secara baik tidak ada perselisihan faham antara perusahaan dengan warga bila tidak ada penyelesaian dipersilahkan warga untuk menempuh jalur hukum dan Kita upaya selesai mengerjakan kan secara musyawarah,” ungkapnya.

BACA JUGA  Masyarakat Seuneuam Ujong Raja Memohon Pemkab Nagan Raya Segera Selesaikan Sengketa Tanah

Padahal Pasal 18B ayat (2), menyatakan bahwa masyarakat hukum adat dan Hak-hak tradisionalnya diakui dan dihormati negara sepanjang masih ada, berkesesuaian dengan kehidupan modern dan tidak bertentangan dengan NKRI dan diatur oleh undang-undang hukum republik Indonesia.

Masyarakat juga wajib mentaati peraturan perundang-undangan dan hukum demi menjaga keharmonisan antara pihak perusahaan dan masyarakat setempat kita harus menjunjung tinggi Hukum sesuai peraturan. (Zahari)

Share :

Baca Juga

Sumatera Utara

HBA Ke 64, Kejati Sumur Tahan Mantan Kadis PUPR

Hukrim

Gelapkan Uang Puluhan Juta di Tempat Kerja, Karyawan Indomaret di Nagan Raya Diamankan Sat Reskrim

Sumatera Utara

Soft Opening GTTG Aceh & HUT 22 Nagan Raya

Sumatera Utara

Jembatan Penghubung Antar Desa Sangat Memprihatinkan, Butuh Perhatian Pemkab Nagan Raya

Sumatera Utara

PJ Bupati Nagan Raya Tinjau Pasar Rakyat Yang Terbengkalai Sejak Tahun 2016 Lalu

Sumatera Utara

Pemkab Nagan Raya Laksanakan PUG Dalam Perencanaan Pembangunan Daerah

Sumatera Utara

Ada Kegiatan Bazar Pangan Murah Di Halaman Kantor Bupati Nagan Raya

Sumatera Utara

FGD Evaluasi Penyelenggara Statistik Sektoral-( EPSS ) Tahun 2024 Kabupaten Nagan Raya
error: Content is protected !!