https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim / Peristiwa

Jumat, 7 Juni 2024 - 13:48 WIB

Nah..!!! Seorang Penyebar Video Viral Unja Sudah Jadi Tersangka

JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Sebelumnya sampat viral di media sosial di Jambi perkara kasus video syur, yang mana kasus ini jadi sorotan netizen. Kini pelaku yang diduga menyebar video diduga oknum mantan presiden BEM UNJA berinisial KN alias Nanda bersama kekasihnya telah ditangkap.

Ditreskrimsus Polda Jambi melalui Subdit V Cyber Polda Jambi melakukan konferensi pers ungkap kasus illegal akses terhadap video asusila KN yang sempat viral beberapa waktu lalu.

Dalam keterangan yang disampaikan oleh Kasubdit V Cyber AKBP Reza Kohaemi menjelaskan bahwa telah ditetapkan satu tersangka JG yang merupakan karyawan salah satu counter hp di Kota Jambi.

“Setelah tim cyber selidiki ditemukan penyalhgunaan illegal akses oleh JG yang dengan sengaja menyalin data pribadi orang lain tanpa izin, sehingga saat bukti-bukti telah jelas tim langsung mengamankan pelaku. ” ujar Kasubdit V Cyber daam releasenya kemarin.

Lebih lengkap dijelaskan oleh AKBP Reza kronologi kejadian penyebaran video tersebut berawal dari korban KN menservice hp nya di sebuah counter di Kota Jambi pada 29 April 2024.

Tidak berapa lama usai menservice hp video syur korban yang disimpan di file tersembunyi tersebar luas di media sosial.

Saat pengambilan hp korban pada tanggal 4 Mei 2024, korban menanyakan kenapa data pribadi nya bisa tersebar namun pihak counter menyebutkan bahwa hp KN tidak dilakukan perbaikan di counternya tetapi dioper ke counter lain yang bekerjasama dengan counternya.

“Korban langsung mendatangi pihak kepolisian dan membuat laporan tersebut, dari hasil penyelidikan ditemukan memang pelaku JG yang menyalin tanpa izin video syur tersebut dengan cara di airdrop ke hp temannya dan dikirim ke wa karyawan lainnya.” Jelas Kasubdit Cyber. (Ist)

BACA JUGA  Bupati Tanjab Barat Resmikan Kampung Bebas Narkoba di Tungkal IlirĀ 

Share :

Baca Juga

Hukrim

Viral…!!!Pembangunan Jalan Pulau Raman- Kaos Batanghari TA 2022 Sudah Rusak

Hukrim

BreakingNews…!!! Ferdi Sambo Lolos dari Hukuman Mati

Peristiwa

Lagi, Puluhan Anggota BPD di Batanghari Kembali Bimtek Ke Bandung dan Kembali Menjadi Sorotan

Nasional

Pasca Bom Bunuh Diri, Kapolri Jenguk Korban di Rumah Sakit Immanuel Bandung

Peristiwa

Satu Unit Rumah di Muara Bulian Batang Hari Hangus Terbakar

Cerita Rakyat

Kades Bungku Pimpin Upacara HUT RI Ke 80, Suasana Upacara Berjalan Khidmat

Hukrim

Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Dugaan Pengangkutan BBM Subsidi Ilegal untuk Aktivitas PETI

Hukrim

Dua Orang Pelaku Dugaan Pengeroyokan Di Tangkap Jajaran Polres Sarolangun
error: Content is protected !!